PASAMAN, METRO – Sebanyak 10 pemain judi domino dan koa diamankan oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman. Mereka adalah, KP (43). pemilik warung, selanjutnya RT (40), RS (62), H (42), SS (55), JS (56), MM (50), T (30), CP (44), RS (57), dan P (70). Semuanya warga Panti, Pasaman.
Para pelaku diamankan di salah satu warung di Cengkeh II, Jorong Sentosa, Nagari Panti pada Kamis (21/11). Yang ditangkap pertama adalah KP. Saat penggerebekan dua orang tersangka lainnya, S (40) dan G (60) berhasil kabur dari sergapan petugas. Saat ini pihak kepolisian masih memburu keduanya.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengungkapkan, penangkapan terhadap sepuluh tersangka itu dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah itu.
Usai menerima laporan pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan, pembuntutan dan hingga melakukan penangkapan.
“Laporan masyarakat itu langsung kita tindak lanjuti. Hasilnya, 10 orang tersangka judi kita amankan,” jelas Kapolres.
Kata Kapolres, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Saat ini pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan dan memburu kedua orang tersangka. “Ya, identitas kedua pelaku sudah kita kantongi. Kita saat ini masih memburu kedua pelaku yang berhasil melarikan diri,” katanya.
Selain mengamankan sepuluh orang tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu set domino, kartu ceki (koa) serta uang tunai senilai Rp125.500.
Kini sepuluh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres pasaman. Atas perbuatan para tersangka mereka terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku judi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2019 yang resmi dimulai sejak 19 November sampai 2 Desember 2019. Digelar serentak di jajaran Polda Sumbar hingga ke Polres dan Polresta di seluruh Sumbar. Operasi kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari. (cr6)





