PASBAR,METRO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), melaksanakan sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, di hotel Gucci Simpang Empat kemarin.
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah perwakilan pengurus partai politik, unsur Muspida Pasbar Bawaslu Pasbar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Ormas, BEM, DPM Pasbar, pemantau pemilu dan Pers.
Sementara itu Alharis Ketua KPU Pasbar mengatakan, acara sosialisasi ini memberitahukan tahapan jadwal Pilkada berdasarkan nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2020″. kata Alharis.
Dikatakannya, adapun yang di Sosialikan Keputusan KPU Pasbar nomor 112/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang pedoman tekhnis tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pasbar.
“Sosialisi ini , disampaikan kepada seluruh partai politik serta masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati dan atau wakil bupati Pasaman Barat baik melalui Parpol dan perseorangan independen”. ujarnya.
Selanjutnya penyelenggara Pemilu akan melaksanakan Pembentukan PPK,PPS dan KPPS, pembentukan panitia pengawas kabupaten, pengawas kecamatan,PPL dan pengawas TPS, serta pendaftaran pemantau pemilihan. penyerahan Daftar Penduduk Potensial, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 11 Desember sampai dengan 5 Maret 2020. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 11 Desember 2019 – 14 Maret 2020.
Penetapan pasangan calon tanggal 8 Juli 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon. Jadwal masa Kampanye dimulai pada tanggal 11 Juli sampai dengan 19 September 2020. Pilkada Pasbar serta Pilgub Sumbar yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.
KPU Pasbar juga mensosialisasikan Keputusan KPU Pasbar Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan peserta pemilihan bupati wakil bupati Pasaman Barat tahun 2020, sebagai berikut:
Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar pemilih Tetap Pemilu tahun 2019 sebanyak 250.723 yaitu sebesar 21.312 jiwa. “terang Alharis. (end)





