KHATIB, METRO – Tujuh kendaraan jenis sepeda motor diangkut dan 11 mobil ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Tim Gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian, saat penertiban di Jalan Khatib Sulaiman, Selasa (19/11).
Kendaraan yang ditertibkan itu karena sudah dianggap menyalahi aturan dan parkir di lokasi terlarang. Sepeda motor yang diangkut itu terparkir di depan Gajah Motor, sementara kendaraan roda empat yang digembosi bannya di jalan Khatib.
Uniknya satu unit kendaraan yang digembosi adalah mobil pelat merah BA 1930 PX. Kasi Penegak Hukum Dishub Kota Padang Indra Zainal mengatakan, penertiban terus dilaksanakan, sehingga kesemrawutan dan lalu lintas terbebas dari macet akibat parkir sembarangan.
“Untuk roda dua yang diangkut saat ini kewenangannya diserahkan kepada aparat kepolisian. Agar kendaraan bisa keluar, pemilik harus bayar tilang pada polisi. Sementara bagi roda empat prosesnya tilang ditempat dan tidak ada yang diderek,” ucapnya.
Penertiban kendaraan hanya dilaksanakan pada satu titik saja. Rencananya. Kamis besok dilanjutkan dengan sasaran Jalan Hamka, Proklamasi, RST Ganting
Anggota Komisi III DPRD Jufri meminta Dishub untuk tak pandang bulu dalam razia serta melakukan pengawasan rutin. “Penertiban harus rutin. Tegakkan aturan untuk siapa saja, jangan sampai tebang pilih,” ujar kader PAN ini.
Di sisi lain, DPRD meminta Dishub harus sosialisasikan sistem derek yang diberlakukan. Sehingga pemilik kendaraan tak kaget lagi dan merasa dicurangi karena mobilnya digembosi. (ade)





