METRO PADANG

Mastilizal Aye Terpilih jadi Ketua BK, Badan Kehormatan Menjaga Marwah Dewan

0
×

Mastilizal Aye Terpilih jadi Ketua BK, Badan Kehormatan Menjaga Marwah Dewan

Sebarkan artikel ini

Mastilizal Aye, Anggota DPRD Padang fraksi Gerindra terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang periode 2019 – 2024. Pemilihan pimpinan dan anggota BK itu dilakukan secara langsung dan diikuti 43 orang anggota dewan yang dilaksanakan pada Senin (11/11) lalu.

 
Pemilihan anggota BK ini merupakan upaya dalam rangka mengawasi anggota dewan dalam menjaga kehormatan lembaga tersebut. Saat pembentukan BK, Mastilizal Aye dari Partai Gerindra terpilih sebagai Ketua, Azwar Siry dari Partai Demokrat terpilih sebagai wakil ketua. Kemudian Pun Ardi dari PKS, Helmi Muslim dari Partai Berkarya dan Yandri dari PAN terpilih sebagai anggota BK.
Badan Kehormatan DPRD Kota Padang ini terbentuk setelah dilakukan voting yang dihadiri 43 orang anggota dewan. Sekwan Syahrul membacakan SK DPRD Kota Padang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Badan Kehormatan diketuai Mastilizal Aye beranggotakan Pun Ardi, Yandri, Azwar Siry dan Helmi Moesim pada rapat paripurna internal, Senin 11 November 2019.

Saat itu ada enam kandidat anggota BK dari enam fraksi, yaitu : Fraksi Gerindra Mastilizal Aye, Fraksi PKS Pun Ardi, Fraksi PAN Yandri, Fraksi Demokrat Azwar Siry, Fraksi Golkar PDIP Jumadi dan Fraksi Berkarya Persatuan NasDem Helmi Moesim.
Mastilizal Aye berjanji akan menjaga kehormatan sesuai aturan yang ada serta siap menerima laporan dari masyarakat. Memverifikasi terhadap anggota dewan yang bersangkutan menyangkut pelanggaran etika. Sebagai Ketua BK terpilih, Aye menjelaskan tugas dan fungsi BK yakni memantau mengevaluasi terhadap pelanggaran kode etik. Bisa menjadi wakil rakyat yang diharapkan masyarakat.

Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat, baik di DPR RI maupun di DPRD, ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menjelaskan, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah tugas dan wewenang badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, dan kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD dalam penyelesaian pelanggaran kode etik.(*)