PADANG, METRO – Pemerintah Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan E – Kelurahan se-Kecamatan Padang Selatan, Selasa (19/11) di Grand Sari Hotel.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Padang Selatan, Fuji Astomi dengan peserta terdiri dari Sekcam, Kasi, Kasubag di lingkungan Kecamatan Padang Selatan, Lurah, Seklur, Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesos Pemberdayaan Kelurahan. Nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari, Camat Padang Selatan, Fuji Astomi, Bagian Pemerintahan Kota Padang, Pagaranas, Dinas Kominfo Kota Padang, Erima Onoto .
Ketua Pelaksana yang juga Kasi Pemerintahan Padang Selatan, Israq Anhar mengatakan, sebagai bagian dari kegiatan penerapan pelayanan administrasi terpadu kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kuantintas dan kredibilitas aparatur dan mewujudkan layanan prima kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas di Kecamatan Padang Selatan.
“Terutama terkait administrasi pelayanan kepada masyarakat berbasis elektronik dengan sistim E–Kelurahan. Sosialisasi layanan ini diberikan ke kelurahan di Kecamatan Padang Selatan,” terangnya.
Camat Padang Selatan, Fuji Astomi mengatakan, pelayanan sistem di pemerintah saat ini sudah berbasis komputersasi dan elektronik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Inilah salah satu keharusan Pemerintah untuk Kota Padang yang telah diatur dalam bentuk Peraturan Walikota Padang.
“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini. Dengan perkembangan teknologi, banyak dilaksanakan inovasi–inovasi pelayanan. Sehingga, menyebabkan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik itu adalah suatu keharusan kita di kecamatan,” ujarnya.
Kelurahan menurutnya, berfungsi memberikan pelayanan publik dan harus mengenal sistem pemerintahan yang bebasis elektronik tersebut. “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita, tentu menginginkan adanya suatu terobosan dalam pelayanan,” ungkapnya.
Kota Padang melalui Dinas Kominfo itu telah menciptakan suatu aplikasi berbasis web. Namanya adalah E-kelurahan. Dengan adanya apilikasi ini tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh, sulitnya mengurus suatu administrasi cuma karena ketidakjelasan aturan.
SOP dan persyaratan E- Kelurahan untuk Kota Padang harus dilaksanakan. Tidak ada lagi yang bingung. Sistem manual tidak berlaku lagi. Bahkan nantinya untuk sampai pengesahan atau tanda tangan secara administrasi nantinya cukup pakai barcode.
Melalui sosialisasi ini, nanti masing–masing kelurahan bisa mengambil kesimpulan yang telah disampaikan oleh narasumber dan dapat memahami arahan yang disampaikan narasumber. (fan)