PARIAMAN, METRO – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, Polsek Pariaman menangkap tujuh orang yang sedang asyik bermain judi jenis kartu song di salah satu warung di Kelurahan Pondok Duo, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu (16/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Parahnya, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT). Ketujuh pelaku diketahui bernama Syahru (45), Adi (41), Ismaini (59) pensiunan PNS, Rio (25), Herman (58), Reski (24) dan Nela (49), kini sudah diamankan di sel tahanan untuk diproses hukum.
Selain menangkap para pelaku, dalam penggerebekan di warung tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa kartu remi bekas pakai sebanyak dua kotak, uang senilai Rp200 ribu, pulpen dan dua lembar kertas bertuliskan angka-angka taruhan.
Kapolsek Pariaman AKP Irwandi mengatakan, masyarakat setempat memang sudah sangat resah dengan aktifitas perjudian di warung tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan lakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.
“Dari hasil pemantauan, kita melihat ada tujuh orang yang sedang bermain kartu remi yang menggunakan uang sebagai taruhan. Namun, untuk mengelabui orang, mereka tidak menaruh uangnya di atas meja, tetapi taruhan uangnya dicatat terlebih dahulu di kertas,” kata AKP Irwandi.
Melihat kegiatan melanggar hukum itu, AKP Irwandi menjelaskan pihaknya kemudian menggebek warung judi tersebut. Meski sempat membuat para pelaku kocar-kacir hendak melarikan diri, namun karena sudah dikepung, mereka bisa ditangkap dengan mudah.
“Kita memergoki mereka sedang asyik bermain judi. Memang miris, dari tujuh orang yang ditangkap, ada satu perempuan yang ikut berjudi. Ketujuh pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Kita mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkannya sehingga bisa dilakukan penegakan hukum,” ungkap AKP Irwandi. (z)





