BUKITTINGGI, METRO – Tim Elang Satrenarkoba Polres Bukittinggi yang sudah melakukan pengintaian, menangkap dua orang pengedar yang sengaja datang ke Kota Bukittinggi untuk melakukan jual beli dan pesta sabu. Keduanya diringkus di depan Apotik Kimia Farma, Jalan Sudirman hendak membeli obat, Sabtu (16/11).
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial V (32) yang berprofesi sebagai dirver ojek online (ojol) asal Agam dan E (39) pedagang, warga Muko-muko. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan satu paket sabu kecil berikut alat hisap (bong) di dalam kamar 205 salah satu hotel berbintang di Bukittinggi tempat kedua pelaku akan pesta narkoba, dan juga menemukan satu paket besar sabu di dalam mobil pelaku E.
KBO Sat Narkoba Polres Bukittinggi IPTU Ambri mengatakan, kedua pelaku merupakan teman dari tersangka yang terlebih dahulu diamankan beberapa hari lalu. Dari pengembangan kasus, Tim Elang mendapatkan informasi kalau kedua pelaku datang ke Bukittinggi untuk mengadakan pesta sabu dan jual beli sabu di salah satu hotel.
“Dari informasi rekan kedua pelaku yang sudah ditangkap duluan, kita lakukan pencarian terhadap kedua pelaku dengan plat nomor kendaraan yang sudah diketahui. Beberapa jam melakukan pencarian, akhirnya kedua pelaku diringkus di depan apotik,” kata IPTU Ambri.
IPTU Ambri menjelaskan, setelah ditangkap, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui menyimpan sabu yang untuk dipakai di dalam kamar hotel. Dari pengakuan itu, dilakukan pengembangan menuju hotel dan ketika digeledah ditemukan barang bukti satu paket kecil barang bukti sabu, dan alat hisap.
“Setelah itu kita menggeledah mobil miliki E. Alhasil, dalam dashboard mobil ditemukan satu paket besar yang berisikan sabu. Diperkirakan, beratnya hampir satu ons. Selanjutnya kedua tersangka tersebut di giring ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” ujarnya.
IPTU Ambri menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, sabu paket besar di dalam mobil pelaku E, didapatkan dari salah seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Biaro Bukittinggi yang dijemput pelaku driver ojek online. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kedua pelaku akan kita jerat pasal 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (u)











