PADANG, METRO – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga menyebut, proses penyidikan masih dilakukan dan terus didalami terhadap kasus temuan BPK tersebut.
“Saat ini masih di tahap penyidikan umum. Belum ada tersangkanya. Ada beberapa orang saksi lagi yang akan dipanggil. Sejauh ini kami telah memanggil 17 orang saksi dan akan terus bertambah lagi,” ujarnya di ruangan kerjanya, Jumat (15/11).
Yuni menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara.
“Sebenarnya kerugian negara sudah dikembalikan semuanya. Namun prosesnya saja yang berbeda. Dua orang mengembalikan yakni Y dan OA sebelum penyelidikan. Namun ada satu yang anggota dewan yang masih aktif mengembalikan kerugian negara di tahap penyidikan. Ini bisa disangkakan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ditegaskan Kasi Intel Kejari Padang, Kejaksaan bertekad menyelesaikan perkara ini secepatnya dan menuntaskan.
“Kami juga berkomitmen sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Jadi bukan kasus ini didiamkan saja dan jalan di tempat,” imbuhnya
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018. Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.
Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang “bandel” dan tidak mengembalikan uang.
Karena hal tersebut akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Selama penyidikan berjalan, pihak Kejaksaan Negeri juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (cr1)











