AGAM/BUKITTINGGIMETRO SUMBAR

Posko Jaga Nagari terus Dikembangkan

0
×

Posko Jaga Nagari terus Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Kejaksaan Negeri Agam terus mengembangkan program posko Jaga Nagari di wilayah Kabupaten Agam. Setelah sukses meresmikan Posko Jaga Nagari di Nagari Kapau Kecamatan Tilatang Kamang, kali ini Kejari Agam kembali meresmikan Posko Jaga Nagari di Kenagarian Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (13/11).
Acara peresmian posko Jaga Nagari tersebut di hadiri Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Kepala dinas DPMN Agam, Wali Nagari Paninjauan beserta jajaranya, Lembaga Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang , tokok-tokoh masyarakat dan pemuda Kenagarian Paninjauan.
Devitra Romiza, mengatakan dengan diresmikannya poko ini, sebagai bentuk keseriusan Kejari Agam dalam menjaga nagari yang ada di Kabupaten Agam. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen agar program ini dijadikan sebagai kegiatan yang berkelanjutan.
“Kita ingin setiap nagari ini mempunyai posko jaga nagari sehingga setiap nagari bisa kita berikan penyuluhan hukum serta bagaimana menjalankan aturan yang benar dan mekanisme yang harus di lalui agar tidak berbenturan dengan hukum nantinya,” katanya.
Disamping itu, Devitra menjelaskan, inti dari diresmikannya posko Jaga Nagari ini untuk memaksimalkan program membantu masyarakat dalam hal yakni menerima pengaduan masyarakat terkait dalam setiap masalah yang dihadapi. Kemudian pembinaan terhadap masyarakat agar nantinya masyarakat tahu dengan hukum.
“Kalau mereka sudah tahu dengan peraturan hukum otomatis mereka akan taat pada hukum yang berlaku di negara kita ini.Tidak itu saja posko tersebut juga merupakan salah satu tameng untuk menjaga dana desa agar tidak terjadi penyelewengan nantinya. Apalagi sudah banyak yang kita lihat pada saat sekarang berapa banyak para perangkat nagari yang tersandung dengan hukum akibat telah menyelewengkan dana nagari sehingga harus berbuntut ke meja hija,” ujarnya.
Devitra melanjutkan selain untuk menjaga Dana nagari atau desa kita juga memberikan Pendampingan hukum bagi perangkat nagari dan masyarakat sekitar sehingga ketika mengambil kebijakan atau suatu keputusan yang intinya akan memakai dana nagari mereka sudah tahu mekanisme yang harus mereka jalani.
“Dan masyarakat sendiri jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami. Sebab kita pasti akan memberikan pendampingan hukum,baik dalam permasalah di nagari maupun masalah-masalah lainya yang berkaitan dengan hokum. Apabila masyarakat sudah paham dan taat dengan hukum otomatis semuanya akan berjalan dengan lancer,” ungkapnya.
Disamping itu, legal opinion atau pendapat hukum adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).
“Kita berharap program Posko Jaga Nagari ini dapat memberikan pelayanan hukum secara efektif dan efisien kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan,” pungkasnya. (pry)

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Solok Kota, Wako Sampaikan Apresiasi dan Harapan