SOLOK, METRO – Sebanyak 96 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan 3 orang pramusaji, diamankan petugas Satpol PP Kota Solok dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Solok, Senin (11/11) malam, sekitar pukul 23.00 Wib.
Malam itu, petugas Satpol PP Kota Solok bersama petugas TNI/Polri bergerak menyisir tempat hiburan malam yang akrab disebut cafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat alias Pekat.
Dari keterangan Kepada Dinas Satpol PP Kota Solok, Ori Afillo, dalam penegakan Perda Pekat, petugas gabungan rutin melakukan operasi setiap malam. Apalagi ketika petugas mendapat laporan adanya cafe yang melanggar Perda Pekat seperti halnya menjual miras, dan menyediakan pramusaji yang menemani tamu cafe.
Malam itu lanjutnya, petugas mendapat informasi adanya cafe yang ditengarai menyediakan minuman keras bagi pengunjung. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 23.00 wib, petugas menemukan ternyata benar ada dua cafe yang masih buka. Petugas langsung melakukan razia untuk mencari minuman keras yang diduga disediakan bagi pengunjung.
Dari dua tempat hiburan malam yang dirazia, petugas menemukan puluhan botol miras. Petugaspun langsung menegur pemilik cafe dan mengamankan minuman keras sebagai barang bukti. Selain mengamankan puluhan botol miras, petugas juga mengamankan 3 orang wanita yang bekerja sebagai pramusaji yang tengah melayani pengunjung cafe.
Menurut Ori Afillo, dari 11 cafe yang terdata di Kota Solok pada saat razia masih ada 2 cafe yang membandel dan tetap beroperasi.
“Dari razia di dua kafe tersebut, kami memukan 96 miras dengan jenis dan merk yang berbeda dan masih bersegel masing masing merk bir Bintang sebanyak 40 botol, Guiness 10 botol, bir Bintang Raider 4 botol, bir Bintang yang sudah lepas segel 16 botol, Guiness yang sudah lepas segel 9 botol, dan juga diamankan 13 gelas bekas bir,” ujanya.
Sementara 3 orang pramusaji yang diamankan masing masing EK,20 yang mengaku warga Kabupaten Solok, FD, 25 yang mengaku berasal dari daerah Pesisir Selatan, dan IP, 27 asal Kota Solok.
Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 orang pramusaji ini diminta untuk membuat surat perjanjian yang disertai materai agar tidak melakukan perbuatan yang sama. (vko)