MATOAIA, METRO–Banyaknya para sopir yang kurang kesadaran mengikuti aturan tentang tidak larangan memakirkan kendaraan di pinggir jalan, membuat petugas Dishubkominfo Kota Padang berang. Petugas langsung melakukan razia dan pengempesan ban truk.
Senin (29/2) sekitar pukul 10.00 WIB anggota Terminal Angkutan Barang (TAB) Koto Lalang yang dibantu Bidang operasional LLAJ Dishubkominfo Kota Padang melakukan razia di sepanjang jalan Bypas sampai di Jalan Indarung. Dalam razia tersebut, dilakukan penertiban truk yang parkir di jalan raya, padahal berdasarkan aturan truck harus parkir di terminal yang telah disediakan.
Alhasil, dalam penertiban itu ada 7 surat kendaraan diamankan dan 6 mobil truk yang dikempeskan karena imbauan dari Dishubkominfo Kota Padang selama ini tak diindahkan oleh sopir-sopir yang membandel. Ketujuh surat surat kendaraan yang diamankan tersebut langsung di bawa ke terminal Koto Lalang untuk dilakukan penindakan.
Pantauan POSMETRO, penertiban truk yang parkir sembarangan di jalan raya di mulai di depan pabrik gerah,
Kecamatan Lubukbegalung dan berakhir di kawasan Padang Besi, Kecamatan Lubukkilangan.