SIJUNJUNG, METRO – Kapolsek Koto VII, Iptu Yuliza Herman bersama anggota bergerak cepat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Permasalahan itu melibatkan pelajar SMPN 8 Sijunjung dan MTs Swasta Padang Laweh yang berujung pada penganiayaan terhadap beberapa pelajar oleh salah seorang orang tua siswa yang berkelahi.
Agar tidak berlanjut dan menimbulkan persoalan panjang, jajaran Polsek Koto VII langsung mengambil alih dan melakukan mediasi kedua belah pihak. Kejadian itu berawal dari perkelahian antar pelajar SMP dan MTsS di dekat kantor Wali Nagari Padang Laweh yang melibatkan beberapa orang pelajar.
Pada saat kejadian tersebut datang orang tua dari salah seorang pelajar yang berkelahi dan langsung memukul beberapa pelajar yang terlibat berkelahi dengan anaknya.
“Mendapat adanya kejadian itu, kita langsung bergerak. Kemarin kita telah musyawarah untuk mediasi terhadap permasalahan tersebut dengan melibatkan pihak sekolah, wali nagari dan ketua pemuda nagari,” ujar Iptu Yuliza Herman, Kamis (7/11).
Ia menambahkan, persoalan tersebut sudah beberapa kali terjadi yang melibatkan kedua sekolah tersebut, sehingga perlu adanya kesepakatan dari semua pihak agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Ini sudah sering terjadi, tapi tidak ditanggapi dengan serius. Kali ini kita langsung mengambil alih dan buat kesepakatan baik dengan pihak sekolah, orang tua siswa, pihak nagari dan pemuda nagari,” jelas Kapolsek.
Iptu Yuliza Herman menjelaskan, dari hasil koordinasi, kedua belah pihak sekolah bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan Wali Nagari Padang Laweh, Bhabikamtibmas dan Ketua Pemuda. Dalam perjanjian itu akan ditegaskan bahwa bagi siswa yang memulai dan yang terlibat akan dilakukan tindakan tegas berupa di skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah.
Ia mengatakan, meskipun hanya persoalan remaja, namun perlu dilakukan upaya untuk pencegahan agar tidak terulang dan berkelanjutan.
“Kalau tidak ini bisa menjadi persoalan panjang dan berujung di ranah hukum nantinya. Maka dari itu perlu dilakukan perjanjian dan penekanan, baik kepada siswa, pihak sekolah maupun orang tua siswa,” tambahnya. (ndo)