PASBAR, METRO – Sebanyak 17 kilogram (Kg) daun ganja kering diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (5/11) dini hari. Bersamanya dibekuk dua orang pengedar, BM (32) dan SG (26) di kawasan Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar.
“17 kilogram ganja kering siap edar itu sudah dipaketkan dan siap dijual oleh dua tersangka pengedarnya. Ganja diduga berasal dari Madina (Mandailing Natal), Sumut dan akan diedarkan di Pasaman Barat,” ujar Kapolres AKBP Fery Herlambang didampingi Wakapolres Kompol Albert Zai, Kasat Narkoba AKP Lexy Ubeidillah, Kasubag Humas Iptu Defrizal, kepada wartawan Selasa, (5/11) di Mapolres Pasbar.
Dikatakan Fery, dua tersangka dan sekaligus pengedar ini digerebek polisi saat akan melakukan transaksi ganja di atas mobil Innova BK 1381 AAF di Air Balam Kota Balingka.
“Polisi menyita ganja, dua handphone dan satu unit Kijang Innova.” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 115 ayat 111 ayat jo 131 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Feri Herlambang mengajak masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba di Pasbar. Karena Pasaman Barat sasaran emput peredaran narkoba, baik yang berasal dari Aceh, atau pun Sumut.
“Silakan berikan informasi peredaran narkoba kepada kami, Insya Allah akan kita tindak lanjuti,” sebut Feri yang diamini Kasat Narkoba Lexy Aubeydillah. (end)