PADANG, METRO – Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang wajib mengundurkan diri.
Komisioner KPU Sumatera Barat, Izwaryani menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih mengacu pada putusan MK nomor 33/PUU-XII/2015 tertanggal 08 Juli 2015 dan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan tersebut anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati (PBWB) wajib mengundurkan diri.
“Ini jelas bahwa syarat pencalonan tidak ada perubahan bagi PNS, ASN dan anggota dewan. Harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah mereka,” terangnya.
Menurutnya, aturan tersebut sewaktu-waktu bisa saja berubah. Namun sejauh ini belum ada revisi terkait undang-undang tersebut.
“Bisa saja itu berubah sepanjang ada revisi undang undang 10 tahun 2016 . Namun sampai saat ini di tahapan PKPU 15 tahun 2019 itu, masih mengacu di undang undang yang lama,” bebernya. (heu)