METRO PADANG

Putusan Banding Telah Keluar, Hukuman Terdakwa Pemalsu KITAS Makin Berat

0
×

Putusan Banding Telah Keluar, Hukuman Terdakwa Pemalsu KITAS Makin Berat

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Terdakwa pemalsuan pemalsuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Lyrianti Dakhi divonis Pengadilan Tinggi  ( PT) Sumbar dengan vonis 6 ( enam) bulan penjara.
Informasi ini dikutip dari web resmi PN Padang tanggal, 30 Oktober 2019.  Dalam halaman web tersebut yang berbunyi “ Majelis pengadilan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama  6 (enam bulan). Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat banding ditetapakan sebesar Rp 5000 ( Lima ribu rupiah)” pada vonis putusan banding yang diputus PT Sumbar.
Sebelumnya, terdakwa Lyrianti didakwa, oleh JPU atas memalsukan dokumen KITAS. Dalam putusan majelis hakim PN Padang yang diketuai oleh, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri yang divonis dengan hukuman percobaan pidana selama lima bulan pada 16 September 2019 lalu.   Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes menyatakan, dirinya masih menunggu keputusan dari PN Padang.
“ Kami masih menunggu. Karena  sampai saat ini surat hasil banding dari PN Padang belum sampai Kekejari Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Pidum
Sementara itu Penasihat Hukum ( PH) terdakwa AM Mindrofa mengatakan bahwa dirinya bukan lagi PH Lyrianti Dakhi.
, “ Maaf saya tidak tahu putusan  banding itu. Saya bukan PH Buk Liry lagi, “ ujarnya singkat  Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa kasus pemalsuan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Lyrianti Dakhi dengan hukuman lima bulan percobaan oleh majelis hakim yang diketua sidang, Yose Rizal beranggotakan Leba Max Nandoko dan M. Sukri, Senin (16/9) lalu.
Atas putusan PN Padang tersebut Kejaksaan Negeri Padang  melakukan banding terhadap putusan tersebut, karena mekanismenya kurang dari 2/3 dari tuntutan yang menuntut Lyrianti Dakhi  10 bulan penjara, terdakwa Lyrianti didakwa oleh JPU memalsukan dokumen KITAS  melanggar pasal 263 KUHP. (cr1)

Baca Juga  Ratusan Warga Binaan Lapas Dibina Motivator