Semenjak adanya larangan oleh pemerintah akan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promotors/AGP) per tanggal 1 Januari 2018, para peneliti di bawah perguruan tinggi berlomba-lomba untuk mencari pengganti penggunaan antibiotik.
Larangan akan penggunaan antibiotik tertuang dalam Pasal 16 Permentan No 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang mengacu pada UU No.41/2014 Jo. UU No 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan. Penggunaan antibiotik yang dapat meninggalkan residu pada hasil produk peternakan seperti telur atau daging akan berdampak apabila dikonsumsi oleh manusia. Hal tersebutlah yang menjadi alasan utama pelarangan penggunaan antibiotik.
Seiring dengan pelarangan antibiotik dalam praktik rutin peternakan khususnya unggas, probiotik dianggap sebagai solusi yang menjanjikan untuk mencegah bakteri patogen yang menyebabkan penyakit pada ternak. Probiotik merupakan pakan aditifberupa mikroorganisme hidup non patogen yang diberikan kepada ternak untuk dapat memperbaiki laju pertumbuhan, efesiensi konversi ransum dan kesehatan ternak. Probiotik bisa dalam bentuk granula, tablet, maupun powder yang penggunaannya dengan dicampur pada air minum atau pakan.
Probiotik Waretha merupakan aditif makanan tambahan berupa bubuk untuk unggas yang ditemukan oleh Prof Dr Ir Wizna MS, Dosen Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Probiotik Waretha merupakan bakteri Bacillus Amyloliquefaciens sebagai inokulum fermentasi probiotik ternak unggas. Probiotik Waretha yang diklaim dapat meningkatkan efesiensi pakan dan kesehatan ternak ini tidak hanya dapat digunakan pada unggas seperti ayam broiler, itik, puyuh tapi juga dapat diberikan pada ikan. Produk probiotik Waretha yang telah diproduksi oleh Fakultas Peternakan Unand sudah dapat di nikmati manfaatnya oleh para peternak.