PADANG, METRO–Dua pemuda berhasil ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang di rumah Komplek Taruko I, Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji, Jumat (27/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pemuda itu, Ahmad Fakhrur Razi (22) dan Dwi Agung Ramadhan (20) tak dapat berkutik dihadapan petugas. Mereka malah gemetaran karena takut.
Saat ditangkap, petugas menemukan sebungkus kecil daun ganja kering, sepaket kecil sabu, alat isap, korek api, pirex kaca berisikan sabu sisa pakai dan sejumlah plastik. “Tak ada perlawanan ketika keduanya digerebek,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, Sabtu (26/2).
Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Satresnarkoba Polresta Padang, dari masyarakat, bahwa di kediaman tersangka disinyalir sering dijadikan untuk transaksi narkoba yang ditandai dengan seringnya orang tak dikenal keluar masuk dari lokasi tersebut. ”Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah diselidiki, ternyata memang benar, dan itu didalangi oleh tersangka,” kata Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman.
Daeng menambahkan, setelah memastikan tersangka memiliki dan menyimpan barang bukti, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui tengah berada di dalam kosnya. “Petugas mendatangi rumah tersangka, dan terlebih dahulu mengepung rumah tersebut agar tersangka tidak bisa kabur.
Setelah itu petugas langsung melakukan penggelebekan, dan didapati kedua tersangka tengah bersantai di dalam kamar rumah. Tersangka langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar Daeng.
Setelah berhasil ditangkap, Daeng menuturkan petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamarnya, dan ditemukanlah barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, dan shabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kamar tidurnya. ”Tersangka tidak bisa lagi mengelak setelah kita temukan barang bukti itu. Setelah dikumpulkan semua barang bukti, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Padang guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Daeng menegaskan, usai penangkapan, pihaknya masih mendalami dan memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap sepak terjangnya dalam jaringan peredaran narkoba. ”Tersangka masih bungkam terkait asal barang haram itu, sebab tersangka diduga sebagai pengedar. Namun kita akan terus berupaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringannya. Semoga dalam waktu dekat akan terbongkar,” terangnya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (r)





