PASBAR, METRO–Judi jackpot menjamur di Pasaman Barat. Permainan paling menarik dari judi mesin slot, kesempatan untuk memenangkan jackpot besar hanya dengan sedikit taruhan, menyebabkan judi ini digemari. Rabu (24/2), jajaran Satreskrim Polres Pasbar berhasil membongkar permainan judi ini. Tujuh pelaku berhasil ditangkap.
Dari tujuh pelaku, lima di antaranya merupakan pemilik mesin judi jackpot yakni, Zulfa Hendra (35), Utin (50), Safril (33), Agustar (44) dan Herman (37). “Kelima pelaku adalah warga Nagari Airgadang Kecamatan Pasaman Pasbar,” kata Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Arie Sulistyo Nugroho, kepada POSMETRO, Kamis (25/2).
Terungkapnya permaian judi mesin ini, setelah warga Pasir Lawas, Jorong Batang Umpai, Nagari Aiagadang, resah dengan maraknya judi itu. Mesin permainan judi putar itu diletakkan di warung milik Supendri (35).
”Atas informasi dari masyarakat kemudian petugas kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana petugas langsung menangkap para tersangka berikut barang bukti berupa mesin jackpot dan sejumlah uang. Saat itu tertangkap Noji (38), sedang bermain judi jackpot,” jelas AKP Arie.
Setelah mengamankan kedua tersangka, Noji dan Supendri, aparat melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, kedua tersangka mengaku mesin jackpot bukan milik mereka. Akhirnya, polisi berhasil menemukan lima pemilik mesin jackpot yang diletakkan di warung milik Supendri.
”Sekarang, lima pemilik mesin, pejudi, serta pemilik warung yang menyediakan tempat permainan sudah ditahan di Mapolres Pasbar. Sedangkan, barang bukti berupa delapan unit mesin judi jackpot serta uang tunai sekitar Rp742 ribu dan koin jackpot, diamankan dari lokasi kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas AKP Arie. (end)





