METRO PADANG

Mobil Kopi ”Ngocok Yuk”  Diangkut Pol PP, Jumadi: Unik Boleh, tapi Jangan Langgar Norma

0
×

Mobil Kopi ”Ngocok Yuk”  Diangkut Pol PP, Jumadi: Unik Boleh, tapi Jangan Langgar Norma

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO – Hati-hati dengan pemakaian nama atau merek dagang usaha di Kota Padang. Aneh, melanggar norma agama dan adat, siap-siap saja diangkut petugas. Ini terjadi Rabu (30/10) di kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Satu unit mobil yang membuka usaha minuman kopi diangkut petugas Satpol PP Kota Padang. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan usaha kuliner minuman ala anak muda itu. Namun, nama atau brand yang dipakai dianggap ‘nyeleneh’, seronok atau melanggar norma agama.
Mobil itu di dindingnya bertuliskan “Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat”. Kalimat itu, sangat dilarang pemasangannya oleh Pemko Padang, sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan atau disalahartikan oleh orang yang membacanya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman mengatakan keberadaan mobil usaha kopi itu, terlihat oleh petugas Satpol PP yang tengah melakukan patroli rutin di kawasan GOR.
“Setiba di Mako Pol PP personel melakukan mediasi dan berbincang dengan pemilik agar tulisannya diubah. Alhamdulillah pemilik berjanji akan mengubahnya dalam waktu dekat,” ujar Erios, Rabu (30/10).
Jika masih nakal dan ditemukan lagi ke depan, Satpol PP akan tertibkan lagi. Ini demi mewujudkan kenyamanan pada warga dan menghindari penyelewengan ditengah-tengah warga.
“Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial Kamat mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 30 rumah makan atau usaha kuliner yang namanya tidak sesuai filosofi Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Yang tidak sesuai norma adat istiadat dan agama ditertibkan, seperti Mie Neraka, Mie Mercon, Ayam Ramuak, Ayam Narako, Mie Iblis,” ungkap Syahrial Kamat, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang Penamaan Rumah Makan, Makanan dan Minuman kepada seluruh pemilik rumah makan yang namanya dan menu makanannya tidak sesuai dengan norma adat istiadat yang berlaku.
“Hal ini ditujukan agar pihak yang bersangkutan kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat. Apabila membandel kita akan kasih peringatan dan bila tidak ditukar juga akan ditertibkan Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menyebutkan, telah memutuskan putusan dan rekomendasi pada rapat koordinasi MUI se- Sumbar di Bukittinggi pada 19-21 Juli lalu.
“Rekomendasi yang dikeluarkan, antara lain penggunaan nama-nama yang tidak sesuai syariat terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, komestik dan pakaian hukum penggunaan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat adalah dilarang dalam Islam (Manhiy’Anhu). Jika menyangkut hal-hal yang prinsip di dialam Islam, perihal akidah seperti, iblis, setan, caruik, neraka maka hukumnya haram,” tegas Gusrizal.
Buya Gusrizal menambahkan, kalau berterkait dengan akhlak dan etika, merek mie caruik, attan dada montok, hukumnya makruh.
“Untuk rekomendasi MUI kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dan implementasi fatwa ini dan agar men dalam bentuk menidaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan, sosialisasi kepada masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP untuk memberi sanksi pada pemiliknya, agar mereka jera dan pihak lain tak berbuat juga. Jika masih bandel, Satpol PP harus tegas lagi.
“Kepada warga gunakanlah nama atau brand yang bagus dan memiliki makna yang membuat daya tarik pembeli meningkat. Jangan asal kasih. Unik boleh, tapi jangan melanggar norma. Sebab Padang berlandaskan ABS SBK,” ujar kader Golkar ini. (ade)