PARIAMAN, METRO – Mencegah terjadinya pelanggaran di Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar ) Kota Pariaman mengadakan penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman. Acara yang di buka oleh Kasat Pol PP dan Damkar dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pariaman Tengah.
“Kegiatan ini diikuti oleh Dubalang se Kota Pariaman dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dubalang yang ada di masing – masing desa/kelurahan tentang peraturan – peraturan daerah khususnya yang terkait dengan pelanggaran agar para dubalang bisa mengambil sikap apabila mendapatkan warganya menemui pelanggaran, “ ungkap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Elfis Chandra, kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan menekan jumlah pelanggaran Perda yang berpotensi dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, penyuluhan ini juga salah satu cara mendukung pemerintah mewujudkan program Kota Yang Maju, Religius, Tertib dan Berbudaya.
“Selain penyuluhan atau sosialisasi potensi lokasi rawan pelanggaran Perda, kami juga intens melakukan diteksi dini atau penyuluhan ke sekolah – sekolah, kalangan remaja. Sasaran sosialisasi kami juga termasuk kepada para pelajar SMP dan SMA di Kota Pariaman,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Elfis, program lainnya adalah patroli penyakit masyarakat yang dilaksanakan setiap malamnya yang bekerja sama dengan Polres Pariaman serta Kodim 0308 Pariaman.
“Lebih lanjut, pihaknya mengajak masyarakat berpartisipsi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Jika ada potensi atau pelanggaran perda, masyarakat silahkan menghubungi Satpol PP. Dengan masyarakat mengetahui Perda tersebut diharapkan akan menciptakan kota yang aman dan nyaman,” ucapnya.
Arif salah satu Dubalang di Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman mengucapkan banyak terima kasih atau penyuluhan yang telah diberikan sehingga dengan mengikuti penyuluhan ini banyak mendapatkan pengetahuan dan ilmu.
“Saya sangat beruntung bisa mengikuti penyuluhan Perda ini karna dengan adanya penyuluhan ini kita mengatahui apa – apa saja yang sudah dibuatkan Perdanya oleh Pemerintah Kota Pariaman. Dengan adanya Perda ini, Dubalangpun bisa mengambil tindakan ketika mendapati warga yang melanggar Perda tersebut,” ungkapnya.
Elfis berharap semua dubalang bisa mengikuti penyuluhan ini sampai selesai dan bisa menerapkanya di Desa/kelurahan dubalang berada.(efa)