PADANG, METRO – Minda (48) tak kuasa menahan deraian air matanya. Uneg-unegnya ditumpahkan saat bertemu langsung dengan Ketua DPRD Sumbar Supardi, Selasa (29/10). Pemilik toko pakaian muslim ini menceritakan tentang tingginya angka restribusi yang naik 600 persen ditetapkan Pemko Bukittinggi. Hal itu menyebabkan dirinya dan para pedagang di Pasar Aur Kuning ketakutan ketika menggelar dagangan, karena mendapat ancaman dari Pemko Bukittinggi.
“Kemana kami mencari makan ketika kami terus diancam oleh Pemko Bukittinggi. Jangan ancam kami, jangan segel toko kami. Jikapun harus membayar, biarlah kami bayar sesuai dengan tarif restribusi yang lama,” ucapnya penuh isak.
Minda tidak sendiri. Minda datang bersama puluhan pedagang dari Pasar Aur Kuning yang difasilitasi oleh Gebu Minang untuk bertemu langsung dengan ketua DPRD Sumbar Supardi.
Penasehat persatuan pedagang Pasar Aua Kuniang Rinaldo saat bertemu Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta mendesak Gubernur Sumbar untuk mencabut Perwako Bukittinggi No 40 dan 41 yang dibuat Pemko Bukittinggi. Selain itu, para pedagang pasar Aua Kuniang ini meminta pemerintah pengembalian fungsi dari kartu kuning seperti semula.
“Berdasarkan Perwako No 40 dan 41, hak penguasaan toko atau kartu kuning tidak dapat lagi dipindahtangankan, termasuk sebagai jaminan untuk mengajukan peminjaman ke pihak perbankan. Orang yang mendapat penguasaan toko di tahun 2017 dan 2018 telah dizalimi pemko, dan kehilangan uang miliaran rupiah. Tentu ini sebuah bencana bagi para pedangan karena perwako tersebut telah memiskinkan masyarakat,” ucapnya.
Rinaldo juga memohon agar kenaikan tarif restribusi dapat ditinjau ulang, dan melibatkan para pedagang dalam menetapkan tarif restribusi. Selain itu, penasehat persatuan pedagang yang ditunjuk sebagai juru bicara ini meminta Pemko Bukittinggi menghentikan intimidasi kepada pedagang saat meminta secara paksa tarif restibusi yang baru.
”Tarif restribusi yang melonjak naik sebesar 600 persen sangatlah tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dan kenaikan ini sangat membebani pedagang. Seharusnya pemko mengajak kami berdiskusi dalam penetapan tarif restribusi ini dan tidak memiskinkan kami,” ucapnya gusar.
Rinaldo pun mengancam, jika Gubernur Sumbar dan DPRD Provinsi tidak bisa membantu para pedagang, maka pedagang Aur Kuning akan menggelar demo besar-besaran. “Kami di ranah Minang ini sebaiknya menyelesaikan masalah dengan duduk bersama-sama. Kepada DPRD Provinsi dan Gubernurlah kami mengadu. Jika tidak dapat membantu, tentu demo besar-besaran dari para pedagang tidak dapat kami bending,” ucapnya lirih.
Mendapat pengaduan tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi sangat mengapresiasikan usaha Gebu Minang memfasilitasi para pedagang pasar Aua Kuniang yang terhimpun dalam Perkumpulan Pedagang Aur Kuning Bukittinggi untuk bisa mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi. Menurutnya, kartu kuning adalah kartu hak pakai yang dimiliki pedagang, dan bukan kartu hak sewa seperti yang dikadukan oleh para pedagang.
“Kami dari DPRD akan mempelajari dan berkoordinasi dengan gubernur tentang Perwako yang menjadi ganjalan bagi para pedagang di Aua Kuning. Dan sebelumnya kita akan melakukan survey kelokasi,” ucapnya.
Menjawab tentang tingginya restribusi yang ditetapkan Pemko Bukittinggi, Supardi menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Pemko Bukittinggi.
”Tarif restribusi adalah kewenangan dari bupati atau walikota. Dan kita berusaha menjadi fasilitator antara pemko Bukittinggi dengan para pedagang. Kita ingin permasalahan ini langsung selesai, tanpa ada permasalahan di kemudian hari dengan adanya hitam di atas putih, apalagi saat sekarang memasuki pilgub,” ucapnya.
Ketua DPD Gebu Minang H. Boy Lestari Dt. Palindih sangat mengpresiasikan tentang permasalahan yang menimpa para pedagang di Aur Kuning. Dan Gebu Minang akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (fan)