SIMPANGBENTENG, METRO – BPJS Kesehatan terus berupaya dalam memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat di Kota Payakumbuh tentang program JKN-KIS. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi bersama Jasa Raharja. Di mana disaat sosialisasi BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja menjelaskan hal-hal yang ditanggung oleh masing-masingnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh juga menyebutkan bahwa acara sosialisasi seperti ini begitu positif. Karena masyarakat masih banyak yang belum paham tentang kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat. Masih banyak yang salah kaprah tentang pembagian tanggungan dari keduanya.
“Saya begitu mengapresiasi kegiatan seperti ini, masyarakat kita memang masih belum paham tentang pembagian tanggungan dari BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Harapan saya setelah kegiatan ini seluruh masyarakat bisa mengerti dan tidak keliru lagi antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja,” ucap Faizal saat memberi kata sambutan di Dinas Perternakan Kota Payakumbuh Senin (20/10).
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Payakumbuh, Nining Indira Khurokina menjelaskan dengan rinci terkait hak dan kewajiban peserta JKN-KIS, pentingnya ikut menjadi peserta JKN-KIS, serta hal-hal apasaja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, Nining Indira Khurokina juga menyampaikan terkait dengan isu kenaikan iuran. Dia menyebut, defisit terjadi karena sejak tahun 2004 iuran yang dibayarkan sudah tidak sesuai dengan perhitungan auktaria yang dikehendaki.
“Pemerintah selama ini sudah begitu memperhatikan rakyat Indonesia. Sejak BPJS Kesehatan ada yaitu tahun 2004, iuran yang dibayar memang tidak sesuai dengan perhitungan auktaria yang dikehendaki. Sejak tahun awal memang juga desfisit, sampai sekarang defisitnya sudah mencapai angka yang luar biasa. Diharapkan dengan kenaikan iuran ini BPJS Kesehatan bisa mengatasi defisit yang terjadi,” jelas Nining Indira Khurokina.
Setelah tim BPJS Kesehatan selesai menyampaikan materi, dilanjutkan oleh Jasa Raharja. Sawilmuda selaku Kepala Jasa Raharja Kota Payakumbuh menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Jasa Raharja akan menjamin setiap korban kecelakaan 2 kendaraan, pejalan kaki atau penyebrang jalan, dan korban tabrak lari. (us)