Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Jual Miras Oplosan, Cece Damarus Kembali Disidang,  Saksi Ahli Tegaskan Mencampur Minol Dilarang UU

Redaksi
Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:50 WIB

PADANG, METRO – Sidang lanjutan dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan, yang menjerat terdakwa Tjendrawati Sio (51) yang akrab disapa Cece Damarus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A, Senin (28/10). Sidang lanjutan kali ini, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum Reinal Arifin Cs yang merupakan (PH) Tjendrawati Sio menhadirkan saksi yang meringankan atau a de charge sebanyak dua orang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar.
Saksi meringankan terdakwa, Hakim Erman Putra yang merupakan pelanggan Toko 4F yang sudah 5 tahun berlangganan membeli minuman beralkohol (minol) mengatakan, ia sering membeli minuman bir bintang dicampur guinness atas permintaan sendiri seharga 54 ribu.
“Saya membeli dalam kemasan plastik campuran minuman atas permintaan saya sendiri karena pakai botol itu ribet. Dan sampai sekarang tidak apa-apa bagi tubuh saya, tidak ada efeknya,” kata Hakim Erman Putra.
Pelanggan lainnya yang juga menjadi saksi yang meringankan terdakwa, Andre menjelaskan dirinya yang meminta kepada karyawan toko untuk mencampurkan minuman whisky dan kratindaeng. ”Saya yang minta dicampurkan, tidak pernah diarahkan oleh pelayan toko 4F,” jelasnya
Sementara, saksi lainnya yang dihadirkan JPU yaitu Mintarja Komeng Ketua RW03 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat. Dirinya mengatakan bahwa dia hadir pada saat penyitaan CCTV yang diminta penyidik Krimsus Polda Sumbar dan dirinya mengetahui terdakwa menjual memang bermacam-macam minol sudah lama.” Yang saya tahu minol paket itu sudah selama10 tahun ada. Dulu ada, sekarang tidak dijual lagi,” katanya.
Sementara saksi ahli dari Disperindag, Saimar yang dihadirkan JPU Dewi Permata Asri menjelaskan, kepada majelis Hakim PN Padang, kalau minol tidak boleh dicampur dengan senyawa alkohol lainnya maupun minuman lain.
“Mencampur dengan minol lain atau dengan minuman yang tidak berakhol kataanlah itu soft drink itu menurut kentutuan undang-undang pangan sangat dilarang. Walaupun tidak dipacking dengan plastik. Jadi minol tersebut apa yang dihasilkan oleh pabrik itulah yang dijual tidak boleh apalagi dimasukan didalam plastik.” terangnya
Ia menambahkan, minol tersebut kalau beredar dan dijual labelnya harus jelas dan pelaku usaha harus paham ketentuan ini dan lebih bijak terhadap konsumennya. Dia melanjutkan, produk ini diawasi dan tidak produk bebas pelaku usaha harus profesional untuk konsumen.
“Hal ini dikuatkan dilembaran negara. tidak harus disosialisaikan dan packing dalam bentuk plastik lebih menyalahkan lagim Karena distributor tidak boleh mencampur dan membuka. Minol itu harus dijual dalam kondisi dari pabrik, karena dipacking itu harus diuji labor, “katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Suratni beranggotakan Ade Zuliana Sari dan Sihol Boang Manalu
Atas Keterangan saksi ahli terdakwa Tjendrawati Sio membantah dan keterangan a de charge diterima,” Saya tidak mengerti yang dimaksudkan saksi ahli. Keterangan saksi lainnya saya terima yang mulia,”ujarnya Sidang dilanjutkan Selasa (29/10) mendengar keterangan terdakwa.
Sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. Dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pasal 139 atau 142 Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012. (cr1)

BACA JUGA  Ombudsman Minta Jokowi Tak Lepas Tangan Soal Polemik TWK
ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025