BERITA UTAMA

Donny Moenek: Perlu Ada Perda yang MengaturTanah Ulayat Jadi Peluang Investasi

0
×

Donny Moenek: Perlu Ada Perda yang MengaturTanah Ulayat Jadi Peluang Investasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Bagi daerah yang selama ini bergantung dana transfer pusat, perlu ada inovasi dalam mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan.
Untuk menjawab tantangan ini, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek memiliki gagasan mengubah aset daerah yang selama ini tidak diberdayakan (idle asset) menjadi sesuatu yang memiliki nilai investasi tinggi. Salah satunya pemanfaatan hak ulayat atas tanah yang selama ini sering dilihat sebagai penghambat investasi menjadi kekuatan dan peluang.
Aset ulayat yang dimiliki secara turun-temurun berupa hak ulayat adat atas tanah dan lainnya, bisa dikonversikan dalam bentuk penyertaan modal atau inbreng.
”Kita harus mengubah hambatan investasi ini menjadi sebuah peluang. Bagaimana pemberdayaan desa atau nagari itu menjadi sebuah keniscayaan, dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi maupun pertumbuhan desa atau nagari,” kata Reydonnyzar Moenek.
Gagasan tersebut disampaikan Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) yang diadakan Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang bertema “Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0” di Grand Inna Hotel Padang, Senin (28/10).
Pamong senior yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Sumbar itu lebih lanjut menjelaskan, hak ulayat atas tanah tersebut dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis, tetapi tidak boleh diperjualbelikan ataupun dibaliknamakan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kerapatan adat nagari. Caranya, menurut Donny Moenek, melalui penyertaan modal atau inbreng yang dimanfaatkan secara bersama-sama dengan masuknya investor ke Sumbar.
”Hak ulayat bagian yang tidak terpisahkan dari keberpihakan kita, untuk melindungi aset yang dimiliki masyarakat adat yang turun termurun tidak boleh diperjualbelikan. Tapi itu dihitung melalui metode kuantifikasi asset. Yakni, dihitung berapa nilai rekapitulasi asset yang ada, untuk disertakan sebagai penyertaan modal. Dalam penyertaan modal itu dihitung secara bersama masuk dalam neraca, dan dilakukan dalam usaha bersama,” terang Donny Moenek
Dalam mengelola hak ulayat, ada prinsip co-sharing dan co-financing oleh masyarakat adat, kerapatan adat nagari, wali nagari dan seterusnya. Investor memperoleh jaminan kepastian sejumlah penyertaan moda.
“Belanja terbesar dari investasi adalah berkaitan dengan pengadaan tanah. Karena tanah merupakan biaya produksi yang cukup tinggi. Kenapa tidak ubah saja hak ulayat itu menjadi kekuatan ekonomi yang kemudian dibuatkan perdanya. Yakni Perda tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyertaan Modal Daerah kepada Investasi Swasta yang masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Lahirnya perda tersebut dapat memberikan kepastian dan kesungguhan bagi pemda untuk memfasilitasi dalam proses investasi dan investor merasa terbantu.
“Ada tiga entitas yang berperan di sini, yakni pemerintah daerah, investasi dan masyarakat adat. Tiga entitas ini duduk bersama menyusun dan membentuk perda tersebut,” tambahnya lagi.
Dengan masuknya investasi ke Sumbar untuk mengelola tanah ulayat ini, maka akan membuka lapangan kerja. Akan ada nantinya tenaga kerja appraisal sebagai penafsir nilai jual objek pajak (NJOP). “Kan sayang tanah ulayat selama ini begitu potensial, tapi jadi idle asset dan tidak bernilai ekonomis. Peran pemerintah daerah sangat menentukan untuk duduk bersama. Ada proses rekapitaslisasi asset, kita hitung berapa harga NJOP, kemudian sertakan sebagai penyertaan modal. Tapi, tidak boleh dijualbelikan,” terangnya.
Dengan adanya penyertaan modal itu, nanti ninik mamak akan memperoleh pendapatan dalam bentuk saham dan deviden.
“Ini ke depan harus didorong. Tentunya dengan membentuk perda dan nantinya akan ada mekanisme appraisal. Sayang kan, tanah ulayat begitu massif di Sumbar, tapi terkendala sesuatu dan lain hal sehingga investasi tidak bisa masuk. Tapi kalau diubah pola pikirnya, kita bisa membangun Sumbar dengan terobosan tersebut. Investasi bakal banyak yang masuk dengan adanya kepastian hukum tersebut,” tambahnya.
Yang penting, kata Donny Moenek, ada kepastian hukum bagi ninik mamak dan sejumlah penerimaan pendapatan yang bisa digunakan. Baik melalui deviden dan saham.
“Karena setiap tahun kan ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, hadir Ketua Yayasan Taman Siswa Padang Irwandi Yusuf, Rektor Universitas Taman Siswa Ediwirman dan Dekan Fakultas Ekonomi Sepris Yonaldi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setjen DPD RI Nana Sutisna serta para dosen dan mahasiswa.
Selain Donny Moenek, seminar nasional juga menghadirkan keynote speaker Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro. Pada kesempatan itu, Mudjarad mengatakan pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa melainkan memberikan “uluran tangan” kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.
“Kebersamaan dan gotong-royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama bagi pemerintah pusat untuk membangun konektivitas nasional dan daerah untuk membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif.
Sementara, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang membuka seminar ini mengungkapkan, masih ada 51 nagari di Sumbar dengan status tertinggal. Oleh karena itu, daerah yang nagarinya masih tertinggal diminta fokus dalam pembenahan semua sektor. “Kita minta bupati yang nagari masih tertinggal untuk fokus dalam pembenahan sektor yang ada di nagari tersebut,” ujarnya.
Disebutkannya, persoalan yang mesti fokus dituntaskan pemerintah daerah, agar nagari itu dapat keluar dari status tertinggal, di antaranya sektor insfrastruktur, pendidikan, ekonomi, komunikasi, listrik, kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kata Nasrul, Pemprov Sumbar dapat membantu daerah dengan sinkronisasi pembangunan antara pemkab dengan provinsi. “Jadi kita provinsi bisa fasilitasi daerah dengan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sehingga kabupaten bisa fokus dalam penyelesaian nagari tertinggal,” katanya.
Nasrul Abit juga ingin pihak kampus yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sebuah nagari agar memproritaskan dalam pembangunan di nagari itu. Seperti, membantu administrasi nagari, perencanaaan pembangunan, evaluasi dan pengawasan. Dan, tata cara pengelolaan keuangan. “Untuk itu kita akan minta dinas di provinsi yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dapat mendorong kampus atau perguruan tinggi yang masuk ke nagari agar menempatkan mahasiswanya berbagai jurusan, khususnya di nagari dengan status tertinggal,” pungkasnya. (fan/adv)