METRO PADANG

Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar, Proses Hukum Arrival Boy Dipertanyakan

0
×

Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar, Proses Hukum Arrival Boy Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Mikardi Miyar, pelapor kasus perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) dan Pengadilan Negeri Padang ( PN Padang) yang telah selesai memproses hukum atas dua terdakwa Haliman Hamid dan Hartani.
”Satu sisi, saya mengapresiasi kinerja dua lembaga penegak hukum tersebut yang telah menyelesaikan perkara pengerusakan Kantor DPD Golkar yang terjadi April 2018,”ujar Mikardi Miyar yang juga Plt Sekretaris DPD Golkar Sumbar, Sabtu (26/10).
Namun, dirinya juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang seolah-olah lamban memproses hukum Arrival Boy Wakil Bupati Sijunjung.
“Sebagai pelapor, tentunya saya ingin mengetahui sejauh mana proses hukum kasus yang pernah saya laporkan. Kalau memang prosesnya sudah P21, saya minta pihak kejaksaan segera melimpahkan ke pengadilan,” kata Mikardi.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Padang untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan atas nama yang diduga menjerat Arrival Boy. “Sebab, sejak saya menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar beberapa waktu lalu, belum ada langkah konkret pihak kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, “ ujar Mikardi.
Mikardi mengatakan, dasar dirinya meminta pihak kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Arrival Boy.
“ Dengan telah dijatuhinya vonis tiga bulan kurungan terhadap Haliman Hamid dan Hartani dalam kasus yang sama, jangan sampai ada prespsi masyarakat, bahwa mentang-mentang wakil Bupati, proses hukumnya tidak jalan. Maka jangan sampai ada kata ketimpangan hukum yang terjadi, sejatinya, semua kita sama Dimata hukum,” urainya.
Sementara, salah seorang warga Sijunjung, Sahindra Nurben mempertanyakan profesionalitas aparat hukum.
Dia berpendapat, seharusnya dalam kasus perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar, penegak hukum tidak perlu memisahkan berkas perkara. Kemudian, lanjutnya, kalau memang dipisah, harusnya kasus yang menyeret nama Arrival Boy juga dilimpahkan ke pengadilan.
”Jangan ada kesan kasus Arrival Boy “diistimewakan” dengan alasan yang bersangkutan seorang pejabat,” ungkapnya.
Terpisah Kasi Pidum ( Kepala Seksi Pindana Umum) Kejari Padang Yarnes mengatakan, berkas perkara AB sedang kami teliti, dan butuh waktu untuk diproses ke Pengadilan,” Jadi tunggu saja, akan segera dilimpahkan, “ ujarnya singkat beberapa hari lalu diruang kerjanya.
Sementara itu dikonfirmasi melalui ponselnya, Arrival Boy mengatakan, dia telah beberapa kali dipanggil sidang ke PN Padang hanya sebagai saksi, “ Sudah terlambat Dinda, saya udah beberapa dipanggil ke pengadilan,”ujarnya singkat mengakhiri telepon selulernya
Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Sijunjung bersama dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar. Arrival yang datang sebagai kader Partai Golkar dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) telibat aksi perusakan dengan melempar pot bunga ke kaca kantor dan sejumlah perusakan lainnya. Hal itu terjadi karena ada kisruh internal partai berlambang pohon beringin di tingkat kepengurusan Sijunjung.
Akibatnya ia dilaporkan ke Polresta Padang dengan nomor LP/936/K/IV/2018. Setelah menjalani pemeriksaan Arival Boy dengan dua orangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (cr1)