METRO SUMBARPASAMAN/PASAMAN BARAT

Warga Pasaman Dilindungi BPJS, Tunggakan Peserta BPJS Mandiri bisa Dihapus

0
×

Warga Pasaman Dilindungi BPJS, Tunggakan Peserta BPJS Mandiri bisa Dihapus

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO – Sebagai wujud komitmen, keseriusan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, pemerintah kabupaten Pasaman menganggarkan dana sebesar Rp 21,3 miliar yang dinamakan program JKMP Saiyo UHC Open System.
Sekretaris Kabupaten Pasaman Maraondak mengatakan, sejak terhitung awal Agustus 2019 lalu seluruh warga Pasaman sudah dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Kabupaten Pasaman, kata Maraondak, daerah kedua di Sumatera Barat yang menerapkan open system di BPJS kesehatan yang lebih terdahulu diterapkan Kota Padangpanjang.
Artinya, kata dia, siapa saja warga Pasaman yang belum memiliki BPJS agar segera meminta surat rekomendasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Agar didaftarkan ke Kantor BPJS Cabang Lubuk Sikaping.
Maraondak mengungkapkan untuk menyukseskan program tersebut Pemkab Pasaman menganggarkan dana sebesar Rp21,3 miliar yang dinamakan program JKMP Saiyo UHC Open System.
Lewat program tersebut, terang dia, secara otomatis ke depan tidak ada lagi masyarakat Pasaman yang tidak terlayani saat berobat ke Puskesmas Puskesman dan rumah sakit di Pasaman. Hal itu dilakukan untuk merumuskan salah satu RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Pasaman selama lima tahun memimpin Pasaman. Sesuai nawacitanya yakni menyejahterakan Pasaman secara lahir dan batin, agamis dan berbudaya
Terpisah kepala BPJS Pasaman Syafruddin mengatakan dengan adanya program program JKMP Saiyo UHC Open System ini sangat membantu masyarakat kurang mampu di daerah ini. dengan kategori PBI APBD kelas III.
“Kita sangat mengapresiasi keseriusan pemda pasaman dalam menjamin kesehatan masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, peserta mandiri yang menunggak bisa dialihkan kepada peserta PBI APBD. Dengan catatan peserta harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Pasaman sehingga tunggakannya selama ini agar terhapuskan. (cr6)

Baca Juga  Tim Sungayang Segel Tiket ke 8 Besar