BERITA UTAMA

Komisi III Kunjungi Samsat Kota Pariaman, Pelayanan Prima Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

0
×

Komisi III Kunjungi Samsat Kota Pariaman, Pelayanan Prima Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kota Pariaman. Kunjungan tersebut selain melihat langsung penerapan pelayanan terhadap wajib pajak, juga sekaligus menerima masukan dalam upaya kebijakan yang baik untuk peningkatan APBD 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal. Dia menjelaskan, Samsat Kota Padariaman melayani pembayaran wajib pajak untuk dua daerah. Pertama Kota Pariaman dan ketua Kabupaten Padang Pariaman.
Menurutnya Afrizal, memberikan pelayanan prima merupakan wujud penghargaan pada Wajib Pajak yang telah melaporkan dan menyerahkan sebagian jerih payahnya pada negara.
“Jika pelayanan yang mereka terima tidak memuaskan atau bahkan buruk, maka alangkah kecewenya mereka,” ungkapnya.

Mendorong peningkatan pendapatan daerah dari Samsat Kota Pariaman untuk tahun 2020 mendatang, menurut Afrizal, sangat perlu dilakukan peningkatan pelayanan serta penambahan fasilitas yang mendukung.
“Karena itu dalam kunjungan tersebut, selain memantau langsung bagaimana penerapan pelayanan yang sudah dilakukan, kita juga meminta masukan dari pihak Samsat setempat kebijakan seperti apa yang mereka butuhkan,” ungkap Afrizal.

Terkait pendapatan, Komisi III DPRD Sumbar, sangat mengapresiasi Samsat Kota Padang dengan pencapaian 106 persen pada tahun 2018
“Dengan pelayanan yang diterapkan selama ini, ternyata Samsat Kota Pariaman berhasil meraih pendapatannya lebih dari 100 persen. Apalagi jika pelayanannya lebih ditingkatkan lagi.
Dengan pelayanan prima, lanjutnya, diharapkan wajib pajak akan lebih mudah dan nyaman dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sehingga, kepatuhan mereka semakin meningkat. Muaranya, meningkat pula penerimaan pajak.
“Meningkatkan pelayanan dan pasilitas pelayanan sangat perlu disiapkan. Sebab masyarakat yang datang kesitu kan untuk mengatarkan uang,” ungkap Afrizal.

Sejumlah peningkatan pelayanan telah diterapkan seperti perpajakan kendaraan terdapat layanan Samsat online.Dimana masyarakat dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi e-samsat.
Kemudian, menerapkan pelayanan Samsat keliling. Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola, yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat induk. Tujuan samsat keliling adalah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, lanjut Afrizal, Komisi III DPRD Sumbar juga mendesak agar kantor Samsat yang di PadangPariaman segera dipindahkan oleh provinsi ke kawasan yang lebih strategis dan mudah diakses.
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan optimal untuk memberikan retribusi melalui pajak. Hingga sekarang, kantor Samsat Padangpariaman masih terletak di Kota Pariaman dan secara kawasan sudah tidak representatif lagi.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan,kantor Samsat Padangpariaman harus dipindahkan karena bangunannya sudah lama dan tidak mengalami pembaharuan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, Samsat merupakan tempat pelayanan yang memungut pajak dari masyarakat. Masyarakat datang ke kantor tersebut adalah untuk mengantarkan uang.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat kewenangan Samsat ada di provinsi, pemindahan bisa dilakukan dengan cara kerjasama antara kabupaten dan provinsi. Lahan bisa disediakan oleh Kabupaten, sementara pembangunan dilakukan oleh provinsi.(*)