SAWAHAN, METRO–Sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance Kota Padang yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sepihak mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka. Kedatangan eks karyawan tersebut disambut oleh Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Dimana mereka telah melakukan mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan. “Meskipun telah dilakukan mediasi, kami tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK. Apalagi kontrak kerja tidak diperlihatkan,” kata salah seorang karyawan yang di PHK, Nasril di gedung DPRD Padang, Selasa(23/2).
Ia menyampaikan saat mediasi pertama, para karyawan yang diberhentikan sepihak itu meminta agar diperlihatkan kontrak kerja, namun hingga mediasi kedua dengan mediator Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi, PT Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda dan tidak sesuai dengan yang ditandatangi para karyawan. “Saya masuk PT Sinarmas 2012 dan katanya kontrak habis 1 November 2015. Namun saya tidak terima karena saat penandatanganan kontrak, saya tidak dibolehkan membaca dan tidak ada kopiannya,” katanya.
Menurutnya, Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah. Eks karyawan lainnya, Fitra Budi mengatakan awal dari pemberhentian sepihak tersebut ialah perusahaan meminta para karyawan membuat surat pemunduran diri, kemudian kembali membuat surat lamaran yang baru. ”Saat diminta membuat surat pengunduran dan surat lamaran baru, kami menolak. Hal itu malah berimbas kami langsung dinonaktifkan dan diberhentikan sepihak,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, eks karyawan lain Andriyanto yang telah bekerja sejak 2008 dan menerima SK pada 2012 manyatakan dirinya secara tiba-tiba menerima gaji secara manual sejak Februari 2014 dan statusnya dipindahkan tanpa ada instruksi. “Saya tidak terima dan komplen pada perusahaan. Perusahaan tetap mempekerjakan, namun saya tidak dapat gaji seperti rekan lain. Ujung-ujungnya malah disuruh buat surat lamaran lagi,” paparnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan juga minta untuk mengganti nomor rekening untuk pengiriman gaji namun saat ditanyakan malah tidak ada respon. Kemudian dilaporkan ke Dinsosnaker, namun responnya tidak maksimal dan seakan ditunda-tunda.