Konsumen yang cerdas tidak hanya memahami hak dan kewajibannya. Tetapi juga harus kritis. Di mana, konsumen tidak asal membeli barang tetapi juga memastikan setiap produk yang dibeli memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan membeli produk yang berkualitas, serta mengutamakan produk dalam negeri.
”Teliti sebelum membeli, jangan ceroboh lihat dulu batas kedaluwarsa barang yang dibeli. Perhatikan label, beli sesuai kebutuhan jangan keinginan karena belum tentu barang yang kita inginkan dibutuhkan,” ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno mengungkapkan, saat ini masih banyak terjadi kasus sengketa konsumen yang belum juga tuntas. Selain itu konsumen juga sering tidak melapor saat dirugikan karena tidak mengetahui hak-hak sebagai konsumen. ”Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 Tahun 1999, tetapi konsumen banyak yang tidak mengetahui tentang UU tersebut sehingga hak-hak mereka sering terabaikan. Diharapkan konsumen lebih cerdas dalam memilik produk dan menuntut jika hak mereka diabaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Asben Hendri melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Zaimar mengatakan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dalam memanfaatkan produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan, bukan yang dibutuhkan. Untuk itu guna menghindari akses negatif penggunaan suatu barang, konsumen diimbau cermat dalam memilih.
Dijelaskannya lagi, dari data yang diperoleh, konsumen Indonesia saat ini baru pada tataran paham, untuk itu ke depan diharapkan dapat meningkat menjadi konsumen kritis. “Masyarakat baru batas level paham, yakni untuk Provinsi Sumbar mencapai 29.67 persen, belum mampu masuk ke kritis hingga berdaya. Dan sejauh ini rata-rata nasional mencapai 30,86 persen dengan capaian tertinggi 38 persen di Jakarta,” katanya menjelaskan.
Disperindag Provinsi Sumbar terus melakukan sosialisasi perlindungan konsumen kepada masyarakat untuik menjadi konsumen yang kritis. Pada September lalu misalnya, bersama Dinas Koperasi Dan UKM kota Payakumbuh, memberikan edukasi kepada 100 orang peserta sosialisasi dalam upaya menjadikan masyarakat kota payakumbuh itu sebagai konsumen yang cerdas. Juga ada kegiatan sosialisasi pemberdayaan konsumen cerdas kepada siswa-siswa SLTA di Kota Padang.
Siapapun yang menjadi konsumen dihimbau kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai yang diperjanjikan.”Sedangkan pelaku usaha (produsen) diwajibkan menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku,” paparnya.
Tantangan Bisnis Berbasis Digital
Irwan Prayitno juga mengungkapkan bahwa saat ini system penjualan produk sudah menggunakan aplikasi daring. Di mana, di era revolusi industri generasi keempat, bisnis di seluruh dunia beralih berbasis secara elektronik.
Selain perlunya perlindungan data konsumen, di era kecanggihan teknologi, transaksi antar manusia tidak lagi memiliki batas. Penjualan dengan menggunakan aplikasi daring tersebut membuat kompetisi usaha semakin ketat. Ini terbukti dengan banyaknya platform belanja daring bermunculan. “Ini berpengaruh kepada pola konsumsi masyarakat yang semula offline menjadi online. Pergeseran pola konsumsi tersebut harus dilihat dengan bijak oleh produsen,” ujarnya.
Mengantisipasi hal itu, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anna Maria Tri Anggraini saat Group Discussion (FGD) di Padang beberapa waktu lalu mengatakan, harus segera dilakukan evaluasi strategi nasional perlindungan konsumen, mengingat strategi yang ada saat ini telah kedaluarsa.
Strategi perlindungan konsumen saat ini sudah habis per Desember 2019 mendatang. Strategi ke depan perlu segera disusun formulanya, menyesuaikan dengan bisnis kekinian yang telah menggunakan teknologi, guna diusulkan dalam penyusunan strategi nasional perlindungan konsumen 2020-2024.
Sebelumnya ada sembilan sektor dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen sepanjang 2017 hingga 2019 yaitu obat dan makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama, dan e-commerce.
Forkom LPKSM Terbentuk
Bila terjadi sengketa antara konsumen dan produsen barang dan jasa, pengaduan dapat disampaikan kepada pelaku usaha, sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan jalan damai.
“Bila tidak mencapai jalan damai, sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi, pengaduan dapat disampaikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pemerintah,” ungkap Zaimar.
Di Sumbar terdapat 12 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersebar di enam kabupaten/kota. Keberadaan lembaga ini tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) LPKSM Sumbar yang baru saja terbentuk.
Dengan hadirnya forum ini diharapkan keaktifan lembaga LPKSM dapat ditingkatkan lagi.
“Kementerian Perindag komit melakukan penguatan sebagaimana diamanahkan PP No 59 Tahun 2001 tentang LPKSM. Salah satunya tentang pentingnya laporan aktivitas LPKSM setiap tahun,” terang Zaimar. (adv)





