PASAMAN, METRO – Kejahatan Narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara. Mereka merupakan kejahatan terorganisir dan kejahatan serius yang dapat menimpa seluruh lapisan masyarakat. Sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar, terutama dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi dan keamanan.
Tidak sedikit remaja jadi sasaran barang haram ini. Bahkan, sampai-sampai oknum penegak hukum juga ikut terlibat dalam menyalahgunakan barang haram tersebut. Semua dipukul rata oleh para pengedar. Akibatnya, masa depan jadi suram. Bahkan sampai dipenjara.
“Hal ini menunjukkan bahwa narkoba penyebarannya tidak mengenal usia, tempat maupun jabatan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pasaman, Kamis (24/10). Mulyatmin, saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan dan pencegahan perbuatan maksiat bagi generasi muda dan pelajar SMA/SMK se Kabupaten Pasaman yang digelar Badan Kesbangpol Sumbar di aula Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping.
Dijelaskan Mulyatmin, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada permasalahan yang cukup memprihatinkan terutama dalam masalah penyakit masyarakat, serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Permasalahan itu telah menjadi masalah yang kompleks dan multidimensional serta perkembangannya telah menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan dan menjadi ancaman serius terhadap henerasi muda, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
“Makanya, salah satu cara untuk memberantas penggunaan narkoba adalah dengan mengkampanyekan gerakan anti narkoba di sekolah-sekolah dan seluruh lapisan masyarakat yang diharapkan nantinya dapat memberi pengetahuan dan komitmen bagi kita semua dalam membentengi diri terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Mulyatmin.
Mulyatmin menyebutkan, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut diharapkan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah, jajaran TNI Polri dan instansi lainnya termasuk masyarakat didalamnya agar peredaran narkoba dan Miras serta penyakit masyarakat lainnya dapat dihilangkan di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman ini.
Tidak hanya itu saja kata Mulyatmin, kalangan pelajar dan mahasiswa juga dituntut untuk berperan aktif ikut dalam mensosialisasikan ancaman dari persoalan dan perilaku menyimpang tersebut kepada masyarakat di lingkungannya.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar Nazwir mengatakan, pencegahan dan pemberantasan maksiat sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 /2010, merupakan salah satu wujud nyata penerapan filosofi masyarakat Minangkabau yakni adat basandi ayara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK) di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Nazwir menambahkan, masyarakat Sumbar yang dikenal kuat dengan adat dan agama, sejatinya daerah ini harus bebas dari berbagai pengaruh dan penyakit masyarakat. Namun, akibat dari perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi, sehingga mengakibatkan perubahan nilai-nilai sosial budaya dalam kehidupan masyarakat yang akhirnya dapat mengubah tatanan kehidupan dan menganggu keharmonisan kehidupan berumah tangga.
Menurutnya, mencegah dan memberantas maksiat sangat urgen sekali bagi semua kalangan masyarakat, terutama generasi muda. (cr6)