PARIAMAN, METRO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlakunya habis, maka data utamanya atau registrasinya akan dihapus dari server Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Korlantas Polri sejak pertengahan tahun 2019. Artinya setelah STNK-nya mati dua tahun, maka kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi indentitasnya di server korlantas, alias motornya menjadi bodong.
Ia menyampaikan, masa berlaku STNK ini lima tahun habis, jadi kalau dua tahun setelah mati tidak diperpanjang, maka setelah itu data kendaraan akan diblokir sama sistem Korlantas Polri.
Ia menyebutkan, sebenarnya itu bisa dihidupkan atau diaktifkan kembali. Tapi akan lebih banyak lagi biaya yang dikeluarkan.
“Masyarakat bisa mengatifkan kembali dengan membayarnya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di kota masing-masing.
Namun biayanya lebih besar, sebab harus membayar denda serta tunggakan pajaknya, kemudian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sama seperti mengurus kendaraan baru.
“Untuk itu saya mengimbau, agar masyarakat lebih memperhatikan itu. Jangan sampai setelah STNK diblokir baru mulai memikirkan bagai mana membayarnya,” ujarnya. (z)