JAKARTA, METRO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya saat ini sudah memulai tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan dilangsungkan pada tanggal 24 September 2020 nanti.
Pada tahapan perencanaan program dan anggaran menurut Evi, sudah dimulai dengan penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NPHD) di 245 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi dari sembilan provinsi yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2020.
“Sudah dimulai tanda tangan NPHD di 245 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi. Dua provinsi yang belum dilakukan penandatanganan NPHD yaitu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Sulawesi Utara (Sulut). KPU berharap agar DPD RI bisa mendorong dua provinsi tersebut segera menandatangai kesepakatan anggaran untuk pilkada,” kata Evi, saat Raker dengan Komite I DPD RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, kemarin.
Selain Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, Evi juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 16 kabupaten dan kota yang juga belum menandatangani NPHD. “Sekali lagi, kami mohon DPD RI mendorong dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota agar segera menandatangani NPHD agar persiapan Pilkada bisa tidak terganggu,” pinta Evi.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan sejumlah catatan terhadap regulasi Pilkada yang bermuara kepada usulan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada terutama terkait dengan tugas pokok dan fungsi Bawaslu. “Beberapa usulan perbaikan sudah kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Presiden,” tegasnya.
Afifuddin mengungkap tiga poin utama secara tematik problematika definisi dan nomenklatur pengawas di kabupaten/kota yang jumlahnya bervariasi dari 3 hingga 5 orang.
“Padahal, dalam UU Pilkada jumlah pengawas hanya tiga dan bersifat adhoc sehingga kami perlu payung hukum,” kata Afifuddin.
Selain itu, dia juga menyinggung kewenangan lembaga misalnya penanganan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM) belum ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian penanganan pelanggaran pada Pilkada sifatnya hanya rekomendasi dan ini berbeda dengan Pemilu serentak yang bisa melalui putusan sidang secara ajudikasi.
“Ini menjadi hal yang juga perlu direvisi,” ujar Afifuddin.
Optimalisasi KPU dan Bawaslu
Pimpinan Raker yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI Djafar Alkatiri mengungkap sejumlah temuan Komite I DPD RI terhadap Pilkada sebelumnya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Temuan tersebut menurut Djafar antara lain kurangnya dukungan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Pilkada serentak 2020, serta indikasi terjadinya politisasi birokrasi dan tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN).
“KPU dan Bawaslu harus segera mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang perlu diantisipasi dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Buat prediksi dan antisipasi berbagai masalah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” pinta Djafar.
Komite I DPD RI ujar Djafar, juga meminta Bawaslu untuk memastikan perlindungan hak pemilih dengan mengoptimalkan validitas data pemilih, menyederhanakan proses validasi data pemilih, dan memastikan terdatanya pemilih yang berhak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tambahan. Sedangkan KPU diminta oleh Djafar untuk mempermudah pemilih yang berhak untuk memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara itu menambahkan, Komite I DPD RI bersama KPU dan Bawaslu perlu membuat kajian lebih lanjut sebagai upaya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Revisi itu harus mempertimbangkan kelembagaan Bawaslu, definisi kampanye dan metode kampanye, rekapitulasi suara elektronik, syarat pencalonan partai politik dan perseorangan, batasan usia pemilih, pengaturan pencalonan mantan narapidana, penataan jadwal Pilkada, pembatasan belanja kampanye, pembiayaan APBD dari APBN, sanksi politik uang, persayaratan pemilih dan e-voting,” pungkas Djafar.(fas/jpg)





