PDG.PARIAMAN, METRO – Hampir Empat tahun lebih belum ada tanda-tanda diterbitkannya sertifikat tanah perguruan tinggi yang diberi hak pakai oleh Bupati Padangpariaman dari Kantor BPN Padangpariaman.
Melihat kondisi demikian, kemarin, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat. Kedatangan Ali Mukhni turut disertai beberapa Kepala Perangkat Daerahnya, antara lain Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) H Ali Amran; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Yuniswan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Deni Irwan, Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal NP, Kepala Bagian Humas dan Protokol Andri Satria Masri.
Ali Mukhni dan rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Sumbar Syaiful didampingi dua orang Kabidnya, Ahmad Yadi dan Upik di ruang kerja. Setelah berbasa basi bertukar kabar, Ali Mukhni langsung menanyakan masalah keterlambatan penerbitan sertifikat tanah untuk pemrakarsa pembangunan di Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) di Kabupaten Padangpariaman.
“Bapak Kanwil, saya sengaja datang kemari bersama staf saya untuk menanyakan sampai sejauh mana proses penerbitan sertifikat tanah Hak Pakai untuk lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Tarok City. Sudah lebih empat tahun kok belum ada kejelasannya,” tanya Ali Mukhni kepada Syaiful.
Ali Mukhni mengeluhkan kinerja Kepala BPN Padangpariaman yang belum juga menerbitkan sertifikat tersebut padahal peta bidangnya sudah dikeluarkan oleh Kanwil BPN Sumatra Barat. “Apa lagi yang ditunggu pak? Atau masih ada dokumen yang belum sesuai dengan persyaratannya,” tanya Ali Mukhni lagi.
Kemudian Ali Mukhni menyerahkan surat-surat, dokumen dan berkas-berkas di hadapan Syaiful sambil mengatakan keheranannya atas keterlambatan kinerja BPN dalam memproses sertifikat di Tarok City.
“Kalau memang ada dokumen atau persyaratan yang kurang tolong beritahu saya nanti dilengkapi,” kata Ali Mukhni.
Saking semangatnya, Ali Mukhni menegaskan jika memang ada yang dikuatirkan oleh BPN Padangpariaman terkait persoalan hukum di Tarok City, dia bersedia pergi ke notaris membuat perjanjian atau kesapakatan bertanggung jawab sepenuhnya tanpa melibatkan BPN atau orang lain.
Mendengar hal tersebut Syaiful menyakinkan Bupati Padangpariaman untuk segera memproses penerbitan sertifkat tanah hak pakai di Tarok City.
“Baik pak Bupati, saya akan pelajari dan segera memproses percepatan penerbitan sertifikat di Tarok City bersama staf saya di Padang Pariaman,” kata Syaiful sambil membolak balik dokumen yang diserahkan Ali Mukhni.(efa)





