WALI Kota Walikota Pariaman H Genius Umar mengatakan dengan diterimanya penghargaan WTP yang untuk ke 4 kalinya secara berturut-turut ini, menunjukan laporan keuangan pemerintah Kota Pariaman, telah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI.
“Alhamdulillah, sejak tahun 2015, pemko selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan untuk LKPD 2018, merupakan yang ke empat secara berturut-turut,” kata Walikota Pariaman H genius Umar, kemarin, usai menerima penghargaan pemerintah Republik Indonesia atas capaian standar tertinggi /WTP LKPD tahun 2018.
Penyerahan penghargaan pemerintah RI ini, diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R.M, Wiwieng Handayaningsih, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. “Hal ini menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat dan BPK, sehingga apa saja yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Penghargaan ini juga membuktikan keberhasilan Pemerintah Kota Pariaman dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “Dengan capaian ini, kita berharap, dapat terus meneruskan penerimaan Opini WTP di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, R.M, Wiwieng Handayaningsih, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan ini, baik penyajian LKPD maupun Opini WTP, hendaknya jangan hanya sebagai pajangan semata, tetapi harus mempunyai daya ungkit, untuk pembangunan di daerah.
“Dengan laporan keuangan yang baik, hendaknya kepala daerah dapat mengambil kebijakan yang cepat, tepat dan tuntas, sehingga penggunaan keuangan negara, benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat dan program pemerintah daerah,” ucapnya.
Penerima WTP, nantinya akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID), namun terlebih dahulu memenuhi dua kriteria penerima DID. “Kriteria pertama adalah kriteria daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima yang terdiri atas opini BPK atas LKPD, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas LKPD dan Penetapan Perda APBD tepat waktu.
“Yang kedua adalah kriteria kinerja yaitu kriteria penilaian terhadap kinerja daerah, terdiri dari Kesehatan Fiskal dan Keuangan Daerah, Pelayanan Dasar Publik Ekonomi dan Kesejahteraan,” ungkapnya.
Saat ini perkembangan zaman sangat pesat, dengan dimulainya Revolusi Industri 4.0, kiranya perangkat OPD di lintas keuangan daerah, dapat memulai untuk itu. Dan kedepan semua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, dapat disimpan di Big Data Pemda, sehingga dapat dibaca dan dilihat untuk tahun-tahun berikutnya, dan menjadi acuan dalam penyusunan LKPD.(efa)





