PASARRAYA, METRO – “Kongkalingkong” kepemilikan kedai atau kios di Pasar Raya Padang meninggalkan korban. Sampai saat ini banyak pedagang yang pemilik kartu kuning, tak mendapatkan hak. Sementara orang yang tak punya kedai sebelumnya, bisa mendapatkan hingga beberapa kios sekaligus.
Seperti yang dialami pedagang eks Inpres III Pasar Raya, Mustafa Kamal (50). Sebelumnya, Mustafa mengaku memiliki tiga kartu kuning di eks Inpres III sebelum diruntuhkan. Bahkan, salah satu kedai miliknya berada dibarisan depan dengan nilai jual yang mahal. Di sana, Mustafa menjual rempah-rempah dan barang harian.
Setelah Blok III diruntukan dan dibangun kembali, Mustafa kembali mendatangi Dinas Perdagangan untuk memastikan haknya. Dan pada waktu itu, Dinas Perdagangan menjanjikan akan memberikan kedai di Blok III. Namun, pada saat loting, dia tak mendapatkan kedai dengan alasan kedai sudah tak ada lagi karena sudah diisi orang lain.
“Saya sama sekali tak dapat hak saya. Kata mereka sudah habis,” sebut Mustafa.
Untuk bertahan hidup, Mustafa terpaksa menyewa kedai di pertokoan Padang Theater dengan biaya kontrakan sebesar Rp20 juta setahun. Dan, sudah 8 tahun dirinya menyewea di sana.
Dan, kini ketika ada isu bangunan Padang Theater dirobohkan karena akan dibangun, dia pindah berjualan dan menyewa kedai di Blok I melalui ketua IPB 1.
Mustafa mengaku kecewa dengan Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan yang tidak memberikan haknya. Padahal ia memiliki 3 kartu kuning. Sementara pedagang yang sebelumnya tak memiliki kedai dan kartu kuning, kini malah punya beberapa kedai di Blok III.
“Ini tak adil. Hak saya dihilangkan. Padahal saya punya kartu kuning,” sebutnya.
Sekarang Mustafa mengaku tak sanggup lagi harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa kedai dan pindah ke sana kemari. Ia bersama penasehat hukumnya akan menuntut haknya pada Pemko Padang.
Tak hanya Mustafa, kejadian yang sama juga menimpa kakaknya, H Arifin (60) yang sebelumnya juga memiliki kedai di eks inpres III dan Inpres I. Tapi juga tak mendapatkan haknya. Dan kini ia pindah ke Pasar Bandabuek.
“Saya akan tuntut hak saya pada pemko. Karena saya punya kartu kuning. Saya sudah tak sanggup lagi menyewa kedai,” sebut Mustafa.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, meminta pedagang yang bersangkutan untuk mendatangi dinas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Nantinya dinas akan mencek lagi tentang kebenarannya.
Dikatakan Endrizal, Dinas Perdagangan sudah melalui semua prosedur sosialisasi pada pedagang. Semua pedagang dipanggil jauh sebelum proses loting dilakukan. Bahkan beritanya juga sudah marak di media masa.
“Kalau dia dicuekin, itu mustahil, karena sosialisasi penempatan ini sudah semaksimal mungkin kita lakukan dan melibatkan semua pedagang. Pedagang pemilik kartu kuning juga sudah kita panggil berkali-kali,” sebut Endrizal.
Namun meski demikian, pihaknya sebut Endrizal akan mencek lagi laporan pedagang itu agar di cek dan ditindak lanjuti. “Silahkan datang ke dinas perdagangan, nanti kami akan cek lagi,” katanya. (tin)