BUKITTINGGI, METRO – Warga kompleks perumahan Lansano, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek menolak pemakaian jalan kompleks yang akan digunakan oleh salah satu developer yang berencana ingin melakukan pembangunan di sebelah kompleks Lansano. Ketegangan warga makin mencuat saat diadakan rapat bersama developer dan pihak pemerintah nagari pada Kamis (17/10) malam di mushala kompleks.
Dalam rapat penuh ketegangan tersebut, tidak ditemukan solusi terbaik. Warga tetap menolak hingga pemerintah nagari maupun developer tidak mendapatkan kesempatan berbicara untuk menjelaskan maksud dan tujuan. Meski rapat dikawal oleh beberapa petugas Satpol PP Agam, petugas Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, namun rapat terpaksa dibubarkan untuk menghindari ketegangan lebih berlanjut.
Permasalahan pemakaian akses jalan tersebut mencuat sejak setahun belakangan. Dimana, pihak developer ingin membangun di atas lahan milik yang telah dibelinya yang berada di sebelah kompleks perumahan Lansano. Awalnya, pihak developer mengaku jika pihaknya telah menemui pemuka-pemuka kompleks untuk meminta izin, hanya saja belakangan mulai muncul penolakan hingga ketegangan.
Untuk memfasilitasi dan mencari jalan keluarnya, Pemerinah Nagari memfasilitasi pertemuan warga dan pihak developer bersama kuasa hukumnya. Hanya saja, dalam rapat tersebut tidak ditemukan jalan keluar karena warga menolak mentah-mentah jalan komplek dipergunakan.
Selain tidak memberikan ruang bicara bagi developer, warga pun beramai-ramai mengusir kehadiran awak media yang saat itu diundang untuk melakukan peliputan rapat tersebut. Warga beralasan jika dengan dipakainya jalan komplek untuk pembangunan oleh pihak developer, nantinya akan mengakibatkan jalanan rusak, serta menganggu keamanan anak-anak komplek yang bermain dijalanan. Warga tetap mengotot, agar pihak developer mencari lahan lain dan tidak membangun dikawasan tersebut. Bahkan warga pun memagar batas lahan menuju lahan pihak developer. Dalam rapat tersebut, warga juga menantang agar persoalan tersebut diselesaikan secara hukum.
Missiniaki Tommi, kuasa hukum developer menyebutkan, jika pihaknya juga siap menempuh jalur hukum menjawab tantangan warga. Namun, pihaknya juga berusaha mencari jalan keluar lain sebelum sampai ke ranah hukum. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan nagari, agar pemerintahan nagari menjelaskan kepada warga jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa saja.
”Itukan fasilitas umum, jikapun warga membeli tanah perumahan, tapi kan bukan jalannya. Itukan fasilitas umum dan dapat digunakan. Namun, untuk saat ini kita akan tanyakan dahulu kepada pemerintah nagari yang lebih tahu akan hal itu,” ujar Tommi.
Sementara itu, Wali Nagari Ampang Gadang Dafri Yon menyebutkan, jika jalan tersebut memang fasilitas umum. Bahkan, pengaspalan jalan komplek itu memakai APBD Agam tahun 2016, dan melalui hasil musrembang. Secara otomatis, siapapun yang ingin memakai jalan itu diperbolehkan,” ujar wali nagari.
Pemerintah Nagari sebutnya, mempersilahkan siapapun untuk melakukan pengembangan ataupun pembangunan memakai jalan tersebut.
“Terkait pagar yang dipasang warga, silahkan dibuka dengan baik-baik. Dan nanti akan kita keluarkan surat pemberitahuannya. Pagar itu itu lagipula dibuat oleh orang yang menginginkan tidak adanya pengembangan, dan itu bukan fasilitas umum,” jelassnya.
Wali nagari Dafri Yon menyebutkan, jika pihak developer sebelumnya juga sudah memberi tahu pemerintah nagari akan melakukan pengembangan.
“Namun, warga tidak menginginkan adanya pengembangan yang dalam hal ni akan dilakukan pembangunan perumahan. Kita tidak tahu pasti apa alas an dari warga, yang kita tahu hanya jalan tersebut jangan dipakai,” tukasnya. (u)





