Korban Diancam Buka Mulut, Terungkap Setelah Usia Kandungan 9 Bulan
PADANGPANJANG, METRO – Berbualan–bulan, gadis yang masih berusia 14 tahun ini mencoba menyembunyikan janin yang ada di dalam perutnya karena merasa malu. Namun, perutnya yang semakin membesar membuat dia tak lagi mampu menyembunyikan aib yang selama ini dia pendam sendiri.
Kasus ini baru terungkap Minggu (13/10), saat itu ibu dari korban bernama Bunga (samaran) itu curiga dengan perubahan yang ada pada diri anak gadisnya. Bunga pun akhirnya mengaku bahwa dia hamil karena dicabuli seorang guru les nyanyi.
Keluarga Bunga yang mendengar pengakuan itu langsung emosi. Bersama warga lainnya, mereka mencari pelaku dan ditemukan sedang berada di Balada Musik, nama klas vokal miliknya. Warga menghajarnya hingga babak belur. Setelah itu, diserahkan ke pihak kepolisian.
Informasinya, pelaku berinisial ID (51) itu juga berstatus guru honorer di salah satu pusat pendidikan di Padangpanjang. Kemampuannya bernyanyi, dia juga seorang pemain orgen tunggal.
Menjadi guru di kelas vokal, ternyata ID memiliki niat buruk terhadap muridnya. Dia teganya mencabuli Bunga dengan cara paksa hingga khirnya hamil. Kejadian tersebut baru terungkap setelah sembilan bulan kemudian.
Dari pengakuan korban, dirinya dicabuli sebanyak empat kali. Awal kejadian sejak tahun 2018. Mirisnya, kasus pencabulan itu baru terkuak setelah kehamilan korban telah berusia sembilan bulan atau 38 minggu.
Setelah pelaku dipukuli dan diserahkan ke Polres Padangpanjang. Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit di bagian tulang rusuk. Korban juga sedang dirawat di rumah sakit Ibnu Sina selama dua hari terakhir.
“Kami masih melakukan pendalaman. Cuma, saat tersangka diserahkan ke kami, pelaku mengeluhkan sakit. Apakah dihajar massa, kurang tahu juga, yang jelas saat kami terima pelaku sakit di tulang rusuk, sakitnya apa, enggak tahu juga. Terkait kasusnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKBP Sugeng.
AKBP Sugeng membenarkan pelaku merupakan guru les nyanyi korban. Pelaku diketahui juga merupakan pemain orgen tunggal di kediamannya. Pelaku melakukan aksinya di kelas les vokal milik pelaku. Ketika melakukan aksi cabul, pelaku selalu memberikan ancaman sehingga pelaku bisa mencabuli korban sebanyak empat kali.
“Pencabulan pertama, terjadi awalnya ketika korban bersama tiga temannya les vokal di dalam ruangan kelas. Ketika itu, korban mengalami pusing dan pelaku menyuruh temannya itu ke luar untuk membelikan obat dan minum untuk korban. Ketika itulah korban mencabuli korban dan setelah selesai, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun,” ujar AKBP Sugeng.
AKBP Sugeng menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu dilakukan di tempat les vokal pelaku. Untuk modusnya, mengancam korban dengan kata-kata yang mungkin menakutkan, sehingga membuat korban memendam dan menyembunyikannya apa yang telah diperbuat pelaku terhadapnya.
“Bahkan, meski sudah dalam kondisi hamil, korban tetap sekolah seperti biasanya dan korban berusaha menutupinya dengan menggunakan pakaian yang agak kebesaran, Diduga, aksi pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018. Apalgi dilihat dari usia kehamilan korban sudah memasuki sembilan bulan. Terkait apakah ada korban lain, itu masih kita dalami,” ujar AKBP Sugeng.
AKBP Sugeng menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan itu berawal Minggu (13/10), sekitar pukul 06.00 WIB, Ibu korban merasa ada keganjilan pada anaknya yang terlihat sering lelah. Curiga dengan kondisi korban, ibu korban langsung melakukan pemeriksaan cek urine.
“ Dari hasil tes, ternyata korban positif hamil. Untuk memastikannya, korban dibawa langsung ke Bidan untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kehamilan korban diperkirakan Bidan telah berumur 37-38 minggu. Kasus ini akan terus kita dalami,” pungkasnya. (rmd)