BERITA UTAMA

Penganiaya ABG Ditangkap Jual Togel

0
×

Penganiaya ABG Ditangkap Jual Togel

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN—Polsek Padang Selatan berhasil menangkap seorang pria yang terjerat kasus penganiayaan terhadap ABG di Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti penjualan togel.

PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil menangkap seorang pria yang terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur (ABG) di lampu merah Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti penjualan togel.

Informasi yang dihimpun POSMETRO, saat ditangkap, pelaku yang bernama Irawandi alias Bang Stop (41) ini sedang bersama dengan sang adik, Okta (29). Ketika diamankan, petugas yang menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti penganiayaan, ternyata petugas juga menemukan uang tunai Rp128 ribu, satu unit HP Prince warna coklat dan satu HP merek Advan warna hitam yang berisi rekap nomor pemasang togel.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah kalkulator merek Casio hitam dan merek Citizen hitam, kertas rekap nomor togel, buku catatan nomor pemasang togel dan enam buah pena untuk menulis rekap nomor togel. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di mapolsekta Padang Selatan guna pengusutan lebih lanjut.

Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Polsekta Padang Selatan dari korban dengan nomor: LP/102/K/II/2016. Sek pada 19 Februari 2016 lalu. Korban yang masih dibawah umur itu melapor telah dianiaya oleh bang Stop. Menangapi laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang menguatkan, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui tengah berada di dalam rumahnya. Awalnya polisi yang hanya menangkap pelaku karena penganiayaan, namun polisi curiga karena melihat ada kertas dengan angka-angka tertulis di dalamnya.

Petugas langsung menggeledah rumah dan kedua pelaku ini, kemudian menemukan sebuah handphone jenis Tablet yang berisikan nomor pemasang togel milik Irawandi dan juga satu handphone milik Okta yang juga berisi nomor pemasang togel. Curiga keduanya juga membuka usaha agen judi togel, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Di dalam rumah, petugas menemukan uang tunai hasil togel, kalkulator, kertas rekap nomor togel, buku catatan nomor pemasang togel dan pena untuk menulis rekap nomor togel. Berhasil menemukan barang bukti, keduanya tak bisa lagi mengelak dan langsung digiring ke Mapolsekta Padang Selatan guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsekta Padang Selatan Kompol Eri Yanto mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diketahui kakak beradik dan terjerat kasus judi jenis toto gelap (togel), namun kakaknya juga terlibat kasus penganiayaan.

“Kita menangkap kedua pelaku yang diketahui kakak beradik itu tanpa perlawanan. Diduga kedua pelaku berperan sebagai agen judi togel, dimana setelah uang dikumpul nantinya akan disetor kepada bandar togel,” kata Kapolsek.

Pascapenangkapan, Eri Yanto menambahkan keduanya akan diperiksa secara intensif terkait kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dan untuk mengungkap jaringan judi togel di wilayah Padang Selatan hingga ke bandar-bandarnya. “Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini terhadap kakaknya, Irwandi akan dijerat dengan dua perkara sekaligus, yaitu kasus penganiayaan dan kasus Judi, sedangkan adiknya dijerat kasus judi saja,” pungkasnya. (r)