BUKITTINGGI, METRO – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi tahun 2020 telah ditandatangani Wali Kota Bukittinggi, Ketua Bawaslu dan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi di ruang tamu Wali Kota Bukittinggi, Jumat (11/10).
Kepala Badan Keuangan Bukittinggi Herriman mengatakan, hibah yang diberikan Pemko Bukittinggi kepada KPU Bukittinggi mencapai Rp. 4.279.770.000,-. Hibah itu juga akan dilaksanakan pada tahun 2020. Sedangkan hari ini baru penanda tanganan naskah perjanjiannya.
“Kota Bukittinggi menurut Herriman adalah kota keempat yang menyerahkan hibah kepada KPU, setelah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam,” ungkapnya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan, seperti halnya hibah kepada KPU, hibah yang diberikan itu bukan hibah lepas, tapi tetap harus dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu. Ia berharap, hibah ini akan membantu Bawaslu bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanakan Pilkada tahun 2020.
“Walaupun kemampuan Pemko Bukittinggi memberikan hibah baru sebanyak itu, namun jika dibandingkan antara jumlah penduduk dari daerah lain, maka hibah dari Pemko Bukittinggi itu cukup besar. Semoga bermanfaat dan Pilkada 2020 dapat terlaksana dengan lancer,” ungkap Ramalan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariadi berterima kasih dan sangat menghargai hibah dari Pemko Bukittinggi ini. Hibah yang diberikan akan sangat membantu ia dan anggota Bawaslu dalam bekerja.
“Tentu saja ia berharap Pilkada 2020 dapat berjalan lancar dan tidak kasus berat yang terjadi. Karena Pilkada adalah alek kita bersama, maka harus kita sukseskan pula bersama-sama,” jelasnya.(u)