BUKITTINGGI, METRO – Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan (cabul) diamankan Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang tertidur dalam rumahnya yang terletak di belakang Masjid Baitul Jalal, Pasar Bawah, Kota Bukittinggi.
Awal mula kejadian, sewaktu korban, sebut saja namanya Mawar (17) pergi bersama terlapor yang berinisial IL (24) ke pinggir selokan yang bertempat di Jangkak, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi.
Setelah sampai di selokan tersebut korban yang masih anak baru gede (ABG) diancam oleh tersangka menggunakan kapak tajam. Di sana dia memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ketakutan korban terpaksa diam dan menangis. Selanjutnya tersangka IL mencabuli korban.
Ironisnya, usai aksi itu, korban diancam oleh tersangka apabila melaporkan kepada orang lain, korban akan dibunuh dengan sebilah kapak. Keluarga korban akhirnya megetahui kejadian tersebut karena alat kelamin korban merasakan sakit terus-menerus.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama SIK didampingi Ipda Fikri Rahmadi mengatakan, dengan adanya laporan keluarga korban pada Rabu (9 /11), sekira pukul 15.30 WIB, terjadi persetubuhan tidak sah itu.
“Kami dapat laporan kalau ada korban pencabulan 8 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 WWIB. Di pinggir selokan di Jangkak MKS Kota Bukittinggi,” ungkapnya
Dari laporan itu, Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang berkerja swasta.
“Pada Kamis siang kami mendapatkan informasi kalau tersangka berinisial IL berada di rumahnya di kawasan Pasar Bawah. Dia diamankan dan dibawa ke Mapolres Bukittinggi,” ujarnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan berpotensi dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara. (u)