PASAMAN, METRO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian di daerah itu. Parahnya, dua diantaranya masih berstatus anak di bawah umur dan beraksi di lokasi yang berbeda pula. Ketiga pelaku diketahui berinisial RA (20), RS (16) dan AK (17).
Hal itu diungkap Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya ketika jumpa pers bersama awak media, Kamis (10/10). Tiga pelaku yang ditangkap dalam dua kasus pencurian. Kasus pertama, RA dan RS dipergoki oleh warga ketika melakukan pencurian di salah satu rumah di Hulu Layang Jorong Titian Batu, Nagari Silayang, Kecamatan Mapattunggul Selatan.
“Kedua tersangka berhasil mengambil uang Rp 1,7 juta dan tiga bungkus rokok di dalam rumah milik korban bernama Habibunnajar, Sabtu (5/10). Aksi keduanya kedapatan dan kemudian dilaporkan ke Polsek setempat. Ketika kejadian, korban sedang berada di luar kampung dan warga sekitar yang memergoki kedua tersangka,” kata AKBP Yahya.
Sementara itu, AKBP Yahya menegaskan untuk tersangka berinsial AK (17) merupakan warga Padang Gantiang, Jorong Pasar Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari Pasaman, ditangkap atas kasus pencurian handphone merk Oppo F1 S milik korban Edi di salah satu bengkel.
“Sadar Handponnya dicuri, Edi langsung melaporkan kejadian itu kepolsek Tigo Nagari. Atas dasar laporan tersebutlah kita melakukan penyelidikan hingga siapa pelakunya terungkap. Setelah itu kita lakukan penangkapan di rumahnya, Selasa (8/10) kemarin,” ujar Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menegaskan dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang dan barang hasil curiannya. Meski berstatus anak di bawah umur, pihaknya tetap memproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Usai penangkapan, kini ketiga tersangka diamankan di mapolres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Hendri Yahya. (cr6)