Ilustrasi
JAKARTA, METRO–Bareskrim mengungkap terjadinya perdagangan anak di bawah umur di Jakarta Pusat. Seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial A dan 12 perempuan dijadikan terapis sebuah spa di Hotel Akoya, di jalan Taman Sari yang lokasinya berdekatan dengan Istana Presiden.
Ngerinya, para remaja tanggung ini dipaksa menjual dirinya dengan jeratan hutang Rp70 juta. Setelah tidak mampu membayar mereka dijadikan pekerja seks komersial berkedok spa. Para korban berasal dari Gorontalo, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Kombespol Umar Fana menjelaskan, awalnya terdapat Polres Gorontalo memberikan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari Gorontalo yang dikirim ke Jakarta. Korban berinisial A dibawa tersangka J ke ibu kota. ”Setelah mendapatkan alamatnya, kami telusuri ke hotel tersebut,” paparnya.
Ternyata, begitu digerebek korban A ditemukan bersama 12 perempuan lain yang juga dijadikan terapis. Dalam penggerebekan itu juga ditemukan dua KTP anak berusia 17 tahun. Dalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang, seseorang yang masih berusia 17 tahun masih masuk kategori anak.
”Artinya, kemungkinan besar memang banyak anak-anak yang dijadikan terapis. Sayangnya, dua pemilik KTP itu tidak ditemui dalam penggerebekan,” jelasnya ditemui di Bareskrim, Rabu (17/2).