PADANG, METRO – Muhamad Ridwan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 4 tentang Syarat Pencalonan terdapat syarat tambahan yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Secara lebih rinci perbuatan tercela meliputi judi, mabuk, pengguna atau pengedar narkoba dan pezina. Hal ini diutarakan oleh legislator muda bertalenta, seorang pemimpin itu harus menjadi contoh yang baik. Perbuatan yang dilakukan pemimpin akan mudah untuk ditiru oleh orang yang dipimpinnya.
“Kita lihat saja contoh kepala daerah yang sering shalat jamaah di masjid di lingkungan kantor. Jamaah lebih ramai karena pegawai ikut membersamai. Berbeda dengan kepala daerah yang jarang shalat jamaah. Itu salah satu contoh,” kata Ridwan.
Memberikan pengaruh kebaikan akan mudah bagi kepala daerah yang banyak melakukan hal yang baik.
“Dan saya yakin peraturan ini akan didukung oleh banyak pihak.” tegas mantan presiden mahasiswa unand ini.
Jelas sekali penegasan dan pencantuman tentang tidak pernah melakukan perbuatan tercela seiring dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Sila pertama Ketuhanan yang maha esa.
“Jadi bagi yang menolak itu sama saja menafikan nilai nilai luhur yang telah lama diwariskan oleh pendahulu kita,” pungkasnya. (r)





