METRO BISNIS

Kecelakaan Maut Bus PO PMTOH, Jasa Raharja Beri Santunan Dua Korban Asal Sijunjung

0
×

Kecelakaan Maut Bus PO PMTOH, Jasa Raharja Beri Santunan Dua Korban Asal Sijunjung

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – PT Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar) melalui perwakilan Solok menyerahkan santunan kepada dua dari enam korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan bus PO PMTOH di jalan lintas di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuasing, Rabu (9/10) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kacab Jasa Raharja Sumbar yang diwakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Teguh Afriyanto langsung menyerahkan santunan kepada dua warga Sijunjung yang menjadi korban kecelakaan tersebut, Kamis (10/9) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedua korban yang meninggal tersebut yaitu, Muhammad Algazali (7) dan Pitra Yunita (34). Santunan ini diserahkan, Kamis (10/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Teguh mengatakan, masing-masing korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2017. Santunan itu diantarkan ke alamat korban.
“Santunan korban atas nama Muhammad Algazali dan Pitra Yunita diterima ahli warisnya Erisman yang merupakan suami dari Pitra Yunita dan bapak dari M. Algazali,” ujar Teguh.
Teguh mengharapkan, para pengemudi angkutan umum lebih berhati-hati berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya. Pemilik angkutan umum juga diimbau senantiasa tertib melakukan kewajibannya menyetorkan iuran wajibnya ke PT Jasa Raharja, agar memperoleh perlindungan dasar serta kepastian jaminan bagi para penumpangnya.
“Iuran yang disetorkan merupakan amanah dari para penumpang yang membayarkan asuransinya bersamaan dengan ongkos angkutan umum. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” tukasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas Mercedesh Benz PO PMTOH dengan nomor polisi BL 7326 AL yang dikemudikan Indra Weli Saputra asal Aceh, tersebut out of control, sehingga terjadi kecelakaan.
Akibatnya enam penumpang meninggal dunia, dua di antaranya warga Sijunjung. Sementara 9 penumpang lainnya luka berat dan ringan, termasuk sopir. Korban luka-luka kini yang dirawat di rumah sakit biayanya ditanggung PT Jasa Raharja masing-masing daerah maksimalnya Rp20 juta. (uki)

Baca Juga  PT Semen Padang Tebar 4000 Bibit Ikan Bilih di Danau Singkarak