PASBAR,METRO – Pemkab Pasaman Barat (Pasbar), terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu menyusul pemkab Pasbar meluncurkan aplikasi berbasis daring atau online dengan sistem informasi pelaporan peristiwa kematian (Simmpati), kemarin. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasbar Yulisna mengatakan, tujuan diluncurkannya aplikasi Simmpati adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pelaporan kematian.
Baik dari aspek kebijakan atau regulasi maupun sistem pelaporan yang dibangun. Hal itu bertujuan agar pelaporan kematian oleh kepala jorong dan penerbitan akta kematian oleh instansi pelaksana terlaksana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut diadengan sistem aplikasi itu banyak manfaat yang akan diperoleh, diantaranya terlaksananya pencatatan peristiwa kematian secara tertib, terlaksananya peran kepala jorong dalam pelaporan peristiwa kematian, adanya sinergiaitasorganisasi perangkat daerah (OPD) dan meningkatkan presentase cakupan kepemilikan akta kematian di Pasbar.
Ia menjelaskan cara kerja aplikasi Simmpati adalah pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil memberikan user id kepada kepala jorong se-Pasbar. Kemudian kepala jorong melaporkan kematian yang terjadi di kejorongannya ke pihak dinas melalui aplikasi Simmpati dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal. Selanjutnya warga yang dilaporkan meninggal sudah terdaftar di pusat data Disdukcapil.
Kemudian dinas menerbitkan Akta Kematian. Selanjutnya akta kematian warga yang sudah selesai bisa diambil oleh kepala jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing kejorongan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pasbar Yudesri menyampaikan , salah satu persoalan yang cukup pelik dalam administrasi kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian. Menurut diarendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan akta kematian dan validitas data penduduk di Pasbar.
Untuk itu,Disdukcapil telah menggagas terobosan untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
“Semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan Surat Keterangan Kematian dari wali nagari wajib menggunakan Akta Kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Pasbar dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga terkait. (end)