LIMAPULUH KOTA, METRO – Kuasa hukum tersangka M.Irfan Kadim, Adril. SH dan Zulhefrimen, SH dari Kantor Advokat/Pengacara Asril SH & Assosiates, melayangkan somasi hukum kepada Kacabjari Payakumbuh di Suliki, terkait kepastian hukum terhadap kliennya. Padahal sebut Adril, sudah beberapa kali pihak Kacabjari Suliki melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
Tersangka M.Irfan Kadim ditahan dirutan Suliki selama 20 hari terhitung 8 Agustus 2019 s/d 27 Agustus 2019. Dan sesuai Surat tanggal 23 Agustus 2019 Nomor B-289/N.3.12.6/Ep.2/08/2019 berisikan permintaan perpanjangan penahanan guna kepentingan penuntutan yang belum selesai dan PN Tanjung Pati mengabulkan selama 30 hari terhitung 26 Agustus s/d 26 September 2019. Dan kembali penahanan diperpanjang terhitung 27 September 2019 s/d 26 Oktober 2019 selama 30 hari.
“Memang kita sudah melayangkan somasi hukum kepada kacap jari Suliki. Ini karena tidak adanya kepastian hukum terhadap klain kami, sehingga tak kunjung disidang di PN Tanjuang Pati. Padahal Kacap Jari Suliki sudah beberapa kali melakukan perpanjangan penahanan terhadap klain kami,” sebut Kuasa Hukumnya Adril dan Zulhefriman kepada Wartawan disalah satu cafee di Kota Payakumbuh, Rabu (2/10) siang.
Dia meminta pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk membebaskan kliennya M. Irfan Kadim, yang dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf e UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam somasinya Adril meminta, untuk dapat segera membebaskan klien kami M. Irfan Qadil pgl Irfan Bin Nisa’i dengan alasan Undang-undang yang dikenakan kepada klien kami cacat demi hukum dan/sudah tidak berlaku lagi. Kemudian kuasa hukumnya memberikan tenggat waktu kepada Kacap Jari dalam tempo 2×24 jam untuk mendaftarkan dakwaan melalui kepaniteraan PN Tanjung Pati dan/ atau membebaskan kliennya
“Sekiranya pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki (Kacabjari) Suliki tidak mengindahkan somasi kami ini, maka kami selaku kuasa hukum dari klien kami akan segera mendaftarkan gugatan Praperadilan dan atau gugatan gantirugi atas ditahannya klien kami oleh Polres Limapuluh Kota dan Kejaksaan Negeri Cabang Payakumbuh di Suliki,” Adril. dan Zulhefrimen.
Menurut Adril dan Zulhefrimen, pihaknya meminta untuk mengembalikan barang bukti yang disita seperti 1 unit kendaraan bermotor roda 4 merk Daihatsu Type Blind Van Jenis Mobil barang tahun 2011 warna putih dengan nomor polisi BG 8851 T kepada kliennya.
Adril. SH dan Zulhefrimen, SH juga menyebutkan bahwa, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 yang digunakan untuk menjadikan kliennya tersangka merupakan Undang-undang yang telah kadaluarsa karena telah terbit Undang-undang yang baru, sehingga hal tersebut dinilai cacat hukum.
“ Iya, kami minta klien kami untuk segera dibebaskan, karena Undang-undang yang dipakai untuk menjerat adalah Undang-undang yang telah kadaluarsa,” sebutnya.
Sementara itu Adam Syaifullah Qadim, anak Irfan Qadim yang juga hadir dalam kesempatan itu berharap kepastian hukum untuk ayahnya bisa segera ditentukan.
“ Sebagai anak, saya berharap agar kepastian hukum untuk ayah saya bisa jelas,” ujarnya.
Permasalahan yang melilit Irfan Qadim warga Jorong Ekor Parit Nagari Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota itu berawal saat Erizon Dt. Tumbi menyerahkan lahannya untuk diolah oleh Irfan Qadim. Namun belakangan lahan yang diolah dan menghasilkan getah Pinus itu malah mengantarkan Erizon dan Irfan Qadim ke jeruji besi karena dinilai melanggar Undang-undang tentang kehutanan.
Kacabjari Suliki, Toni Indra, SH saat dikonfirmasi terkait somasi yang dilayangkan kepada pihaknya menyebutkan bahwa Somasi tersebut memang telah diterima, namun ia belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut karena masih berada dilapangan. “ Iya, barusan kita terima, nanti kami lihat lagi, kami masih dilapangan,” sebutnya kepada wartawan. (us)