M YAMIN, METRO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika memprediksi Perubahan APBD 2019 baru bisa efektif digunakan pada akhir Oktober nanti. Saat ini APBDP itu sedang proses evaluasi dari gubernur.
“Mungkin baru efektif minggu ketiga bulan Oktober nanti,” sebut Andri, Selasa (1/10).
Dikatakan, pengajuan evaluasi ke gubernur sudah dilakukan sejak Jumat, 27 September lalu. Proses evaluasi ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Dengan demikian, diperkirakan pada 20 September nanti hasil evaluasi keluar. Kemudian, setelah itu, Pemko bersama DPRD melakukan pembahasan sesuai haisl evaluasi gubernur.
Setelah pembahasan, keesokan harinya baru dibuatkan DPA. Kemudian baru bisa digunakan.
“Jadwal pembahasan hingga evaluasi yang sedang berlangsung dikatakan Andri sudah sesuai dengan Permendagri. Artinya, tidak terjadi keterlambatan dalam proses penyusunan dan pembahasan.
“Proses yang kita lalui, masih dalam range waktu yang telah ditetapkan Permendagri,” ujar Andri.
Seperti diketahui, Perubahan APBD memuat sejumlah kegiatan yang berakibat adanya penambahan anggaran sebesar angka Rp28 miliar dari APBD-P induk.
Uang tersebut untuk menampung sejumlah kegiatan mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun biasanya, anggaran itu bukan untuk fisik melainkan non fisik saja. “Kalau untuk kegiatan fisik dianggarkan pada anggaran induk 2019,” sebut Andri lagi. (tin)