PADANG, METRO – Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah pemeriksaan, Polresta Padang menahan empat dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Rasidin Padang mata anggaran tahun 2013. Sementara satu tersangka lagi, tidak memenuhi panggilan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan mengatakan penahananan keempat tersangka korupsi RSUD Padang setelah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan. Dari lima orang yang telah di tetapkan tersangka, satu orang merupakan dari aparatur sipil negara (ASN) sedangkan empat orang merupakan sebagai perantara pengadaan alkes tersebut.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukannya pemanggilan hanya empat orang yang memenuhi panggilan sementara itu satu orang saat ini belum memenuhi panggilan dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kita berharap tersangka yang DPO segera menyerahkan diri,” kata AKP Edriyan Wiguna saat di temui di ruang kerjanya Senin (30/9).
AKP Edriyan Wiguna menjelaskan mantan Direktur RSUD Rasidin AS telah di lakukan pemeriksaan dan penahanannya hari Selasa (10/9) lalu dan langsung di tempatkan di sel tahanan wanita Polsek Padang Timur. Selanjutnya hari Jumat (13/9), penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap IH (59) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung.
“Disini IH beserta tiga orang lainnya yakni, SP yang diperiksa dan di tahan hari Sabtu (14/9). Kemudian tersangka FO diperiksa dan di tahan hari Senin (16/9). Tersangka berinsial II saat ini belum memenuhi panggilan dan telah masuk DPO, merupakan dari pihak swasta sebagai perantara dalam pengadaan alkes mata anggaran tahun 2013 tersebut,” ungkap Edriyan.
AKP Edriyan Wiguna menyebutkan keempat tersangka yang telah di tahan tersebut telah masuk tahap I dimana berkas perkaranya telah di serahkan kepada kejaksaan. “Untuk AS, penyerahan berkasnya telah dilakukan (16/9) yang lalu, tanggal 20 September untuk tersangka IH dan SP berkasnya telah masuk tahap I, sementara itu untuk tersangka yang masih DPO berkasnya pun telah masuk tahap I pada tanggal 25 September yang lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang telah melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Perawatan, Ruangan Subbag program, ruangan arsip, dan gudang yang ada di RSUD Rasidin Padang, Hasil Penggeledahan didapat barang bukti dokumen seperti SK KPA, SK Tim PHO, serta Dokumen pencairan.
Selanjutnya pada hari Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Balai Kota Padang By pass Aia Pacah Padang. Sementara itu untuk para tersangka akan disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana. (r/mg)