BUKITTINGGI, METRO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Satu Medan melakukan Advokasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada jajaran Pemko Bukittinggi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Balaikota Bukittinggi.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak dalam paparannya menyampaikan lembaga yang berdiri pada tahun 2000 itu, punya kewenangan lengkap mulai dari advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan kemitraan. KPPU punya misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan penguatan kelembagaan.
Ramli juga menegaskan lembaga KPPU melalui UU 5/1999 bertugas untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
“Jika ada ditemukan ada konspirasi antara sesama penyedia atau dengan instansi pemerintah yang menjurus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat seperti penentuan harga, penentuan pemasok dan sebagainya, KPPU diberi mandat UU untuk meluruskannya,” tegasnya.
Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, Pemko Bukittinggi sangat apresiasif dan berterima kasih atas penyelenggaraan Advokasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kanwil I Medan.
Menurut Ramlan, kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemko Bukittinggi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di kota Bukittinggi. Tentunya telah banyak usaha yang telah dilakukan seperti aktif melakukan pemantauan pergerakan inflasi, pelayanan perizinan yang prima, pelayanan publik, pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah serta mendorong berkembangnya koperasi yang telah dilakukan oleh pemko dalam menciptakan iklim usaha yang baik di Bukittinggi.
”Harapannya, advokasi dan sosialisasi ini memberikan manfaat bagi pengambil kebijakan agar tidak melanggar prinsip persaingan sehat sehingga menghambat pihak-pihak punya kesempatan ikut dalam persaingan itu sendiri,” tutur Ramlan.
Ia menambahkan, ke depan perlu kerjasama dan komunikasi yang efektif antara KPPU dengan pemerintah daerah menyikapi pelaksanaan UU 5/1999 sehingga persaingan usaha berjalan secara sehat di Bukittinggi. Terkait kartu Brizzi yang dipakai di Bukittinggi dan mendapat pro dan kontra, Ramlan menjelaskan, Pemko Bukittinggi memulai menggunakan kartu e-money Brizzi dengan tujuan penghematan anggaran, salah satunya dalam pencetakan karcis. Dengan menggunakan Brizzi, tidak perlu lagi menggunakan karcis.
“Kita tidak mendadak menunjuk BRI dengan Brizzinya, proses nya membutuhkan waktu bertahun. Sebelumnya telah kita tawarkan kepada bank besar lain yang ada di Bukittinggi, tapi tidak ada bank yang sanggup seperti kebutuhan kita. Apalagi Pemko tidak mengeluarkan dana sepeserpun untuk pengadaan mesin. Setelah sekian proses, BRI yang sanggup, akhirnya kita menunjuk BRI.
Dengan menggunakan kartu e-money, semua pemasukan akan terukur dan uang langsung masuk kas, sekaligus menyelamatkan aparatur kita dari masalah potensi korupsi dari pekerjaannya,” jelas Ramlan. (u)