BERITA UTAMA

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Mentah Terbongkar

0
×

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Mentah Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PADANGPANJANG, METRO–Setelah lima ton minyak tanah (mita) ilegal asal Kota Palembang, Sumsel, diselundupkan ke Sumbar, akhir pekan lalu, kini giliran minyak mentah yang diselundupkan. Senin (15/2) dinihari, aparat Polres Padangpanjang berhasil membongkar penyelundupan minyak mentah ilegal dari Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sebanyak 1,7 ton minyak mentah itu dibawa menggunakan Mitsubishi T120 BA 8548 DN. Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang, kemarin juga mengamankan dua pelaku, HI (26) dan IA (25), asal Muaro Jambi.

Saat menjalani pemeriksaan di Mapaolres Padangpanjang, HI dan IA mengaku, jika mereka membawa minyak mentah setelah ada permintaan. Biasaya pelaku membeli langsung minyak mentah Rp1,2 juta per drum, dan dijual kembali seharga Rp1,4 juta.

Tersangka mengakui, kalau mereka telah membawa minyak mentah yang nanti diolah kembali menjadi minyak tanah, bensin, serta solar itu sebanyak dua kali ke Sumbar. Biasanya minyak mentah diantarkan ke Kabupaten Padangpariaman, tepatnya di daerah Sungaisariak.

”Meskipun saya atau sejumlah pedagang minyak mentah membawanya tanpa surat-surat resmi, namun tetap bisa jalan. Pasalnya, sebelum membawa minyak ilegal kami membayar uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu pada oknum kepolisian. Sehingga saya atau pengusaha lain tidak pernah ditangkap,” katanya singkat.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ismet membenarkan jajarannya telah mengamankan minyak mentah ilegal asal provinsi tetangga. ”Mobil pembawa minyak mentah itu diamankan saat petugas tengah razia di kawasan Kacang Kayu, Kecamatan Padang Panjang Timur. Setelah kendaraan diperiksa, polisi meminta surat-surat barang. Namun, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan minyak itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ismet.

Mengomentari pengakuan kedua pelaku, jika mereka memberi uang “pelicin” kepada oknum aparat, Iptu Ismet menyebut, jika nanti ditemukan indikasi tersebut, penyidik Reskrim Padangpanjang akan melimpahkan temuan ini ke jajaran masing-masing. Pengakuan tersangka ditelusuri lebih, karena persoalan dan pengakuan tersangka menyangkut nama baik seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

”Kedua tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sekarang mereka masih mendekam di sel tahanan Mapolres,” ujarnya. (a)